Wali Kota Tampung Keluhan di Sejumlah Kelurahan Di Kota Palu  

  • Whatsapp
Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE didampingi sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu, kembali melakukan kunjungan ke sejumlah kelurahan, pada Minggu, 04 Februari 2024.(Bulletin/Foto:Humas Pemkot Palu)

PALU,BULLETIN.ID – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE didampingi sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu, kembali melakukan kunjungan ke sejumlah kelurahan, pada Minggu, 04 Februari 2024.

Sejumlah kelurahan tersebut yakni Kelurahan Pantoloan Boya, Kelurahan Pantoloan Induk, dan Kelurahan Baiya, untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat setempat.

Wali Kota Hadianto menyebut, kegiatan ini menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palu setiap hari Sabtu dan Minggu pekan berjalan, untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Pertemuan di kelurahan-kelurahan ini untuk mengetahui perkembangan dan situasi kondisi, sekaligus juga hal-hal yang belum dikerjakan oleh pemerintah. Supaya ini menjadi pengingat terus akan kebutuhan-kebutuhan masyarakat,” kata wali kota.

Olehnya, wali kota mempersilahkan kepada masyarakat yang hadir untuk menyampaikan isi hati atau apapun yang ingin disampaikan, termasuk menyampaikan hasil pertemuan sebelumnya, mana yang belum dan sudah dikerjakan oleh pemerintah.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Hadianto kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi.

Menurut wali kota, berapapun pajak daerah dan retribusi yang masuk ke pemerintah, itu sangat membantu dan hasilnya akan kembali kepada masyarakat.

“Dari itu semua, kembali kepada masyarakat dalam bentuk apapun. Baik perbaikan jalan, infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan sebagainya,” ungkap wali kota.

Wali kota menjelaskan, dulu pembangunan daerah menggunakan APBD, ada dua sumber pendapatan yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

DAK sudah ditentukan peruntukkannya oleh pemerintah pusat, sehingga tidak bisa diatur oleh pemerintah daerah.

Sedangkan DAU, sifatnya umum sehingga boleh diatur oleh pemerintah daerah. Tinggal pemerintah pusat mengarahkan, misal untuk pendidikan sekian persen, infrastruktur sekian persen, dan lainnya.

Berita Pilihan :  BNN RI Amankan 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional di Sulteng

“Semakin kemari, DAU itu sdh semakin ditentukan oleh pemerintah, sehingga keleluasaan pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan dari pemerintah pusat sudah terbatas,” kata wali kota.

“Nah, agar kita memiliki keleluasaan yang lebih karena kebutuhan masyarakat kita di kota ini, maka sumbernya itu dari pajak daerah, seperti PBB dan juga pajak lainnya,” tambah wali kota.

Wali Kota Hadianto berkomitmen, potensi pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Kota Palu itu diupayakan supaya bisa kembali lagi kepada masyarakat.

Kalau pemerintah dan masyarakat itu tidak bersama-sama, kata wali kota, itu akan susah, karenq memang pembangunan ini bersumber dari pajak masyarakat.

Wali kota mencontohkan, sebelum dirinya menjadi Wali Kota Palu, gaji ketua RT dan RW itu sebesar Rp150 ribu, tapi sekarang dalam waktu kurang dari tiga tahun, gaji ketua RT dan RW naik menjadi Rp750 ribu.

Begitupun halnya anggota padat karya, sebelum dirinya menjadi Wali Kota Palu, gaji anggota Padat Karya sebesar Rp250 ribu, akan tetapi sekarang, sudah naik menjadi Rp1 juta.

“Artinya apa, uang masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat. Kita berusaha betul bagaimana pemerintah betul-betul menunjukkan keperpihakannya kepada masyarakat. Karena kalau masyarakatnya bagus, bagus juga kota. Jangan di balik-balik,” ujar wali kota.

“Saya berharap berapapun kontribusi yang diberikan lewat tertibnya kita terhadap PBB, itu sangat membantu kita semua,” harap wali kota.

Pos terkait