DPRD Sulteng Uji Urgensi 8 Ranperda Prioritas 2027

  • Whatsapp
DPRD Sulteng Uji Urgensi 8 Ranperda Prioritas 2027. (Foto:Ist)

PALU, BULLETIN.ID – DPRD Sulawesi Tengah mulai memetakan kebutuhan regulasi daerah untuk 2027. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD menghimpun masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda) benar-benar menjawab persoalan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (2/11/2026).

Dalam agenda tersebut, Bapemperda memaparkan delapan Ranperda di luar daftar kumulatif terbuka yang akan menjadi prioritas pembahasan. Rinciannya, lima Ranperda merupakan prakarsa DPRD dan tiga lainnya berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, terdapat tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka yang berkaitan dengan APBD 2028, Perubahan APBD 2027, dan Pertanggungjawaban APBD 2026.

Penyusunan daftar tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan daerah. Sebab, regulasi yang dihasilkan akan berpengaruh terhadap berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pertanian, pertambangan, bantuan hukum hingga perlindungan kekayaan intelektual.

Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa tidak semua usulan Ranperda harus langsung diterima. Setiap usulan perlu melalui kajian untuk memastikan kesesuaian kewenangan, tingkat urgensi, serta manfaatnya bagi masyarakat.

Menurutnya, pembentukan Perda tidak boleh hanya berorientasi pada penambahan jumlah produk hukum, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah dalam melaksanakannya.

Karena itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar substansi regulasi tidak hanya disusun berdasarkan perspektif pemerintah dan DPRD, tetapi juga mempertimbangkan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota Bapemperda Mahfud Masuara memaparkan arah Propemperda 2027. Sementara tenaga ahli Bapemperda, Asri Lasatu, menjelaskan pentingnya Analisis Kebutuhan Perda (AKP) untuk menguji kelayakan setiap usulan regulasi.

Berita Pilihan :  Armin Alih Fokus, Dorong Penguatan Modal Usaha Warga Palu Selatan dan Tatanga

Asri menekankan bahwa penyusunan Ranperda harus didasarkan pada kewenangan yang jelas, kebutuhan masyarakat, serta kondisi dan kemampuan daerah. Prosesnya dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi, kuesioner, diskusi kelompok terarah, konsultasi publik, hingga wawancara.

Sejumlah masukan muncul dalam diskusi. Perwakilan peserta menyoroti perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pemberdayaan komoditas pertanian unggulan, hingga fasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha muda.

Perwakilan PAPRI turut menekankan pentingnya perlindungan karya cipta dan kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas daerah. Sementara BRIDA Sulteng memaparkan pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk upaya perlindungan produk unggulan daerah seperti Durian Volcano.

Berbagai masukan tersebut menjadi bahan pengayaan bagi Bapemperda dalam menyempurnakan perencanaan regulasi 2027.

Tantangan berikutnya bukan hanya menyelesaikan pembahasan delapan Ranperda tersebut, tetapi memastikan setiap regulasi memiliki substansi yang kuat, dapat diterapkan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Melalui penyusunan Propemperda yang partisipatif, DPRD Sulteng berharap produk hukum daerah tidak berhenti sebagai aturan administratif, melainkan menjadi instrumen untuk menjawab persoalan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Pos terkait