POSO,BULLETIN.ID – Divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat.
Dilan alias Alvin alias Alvin Tadung pada tanggal 17 Januari 2024 dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1908.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 03 November 2023 tentang pembebasan bersyarat narapidana Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pada tanggal 18 Januari 2024 sdr. Dilan alias Alvin alias Alvin Tandung diserahkan oleh BNPT kepada keluarganya di Jl. TVRI, RT.05, RW.02, Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso setelah menyelesaikan Program Deradikalisasi BNPT di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Kabupaten Bogor, Prov. Jawa Barat.
Saat ini Alvin masih menumpang di rumah mertuanya bersama anak istrinya di wilayah Kel. Lawanga, Kec. Poso Kota Utara, Kabupaten Poso sambil mencari pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarga.
Kemudian Dilan alias Alvin alias Alvin Tadung juga menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah membantu memfasilitasi dalam pembuatan SIM C dan SIM A di Mapolres Poso dan ia juga berharap agar silaturahmi ini ke depan terus berlanjut sehingga hubungan dengan eks napiter selalu terjalin dengan baik.
“Kita memiliki istri dan anak yang merupakan tanggung jawab kita, sehingga dengan itu mari menata hidup ini agar kedepannya lebih baik lagi” ucapnya saat ditemui satgas.
Selain itu juga ia bisa membantu pihak Kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terutama didalam pencegahan penyebaran paham radikalisme, terutama terhadap anak-anak mudah yang ada di wilayah Kec. Poso Kota dan di wilayah Kec. Poso Pesisir Kab. Poso.
Kepada Satgas madago raya Alvin Tadung mengatakan bahwa dirinya akan selalu mendukung kebijakan Pemerintah dan mendukung serta membantu pihak Kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabuaten Poso terutama dalam kegiatan pencegahan berkembangnya pemahaman radikal, intoleran dan terorisme terutama di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso.