JAMBI,BULLETIN.ID – Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi, tidak hanya mengancam kelestarian hutan konservasi, tetapi juga mulai berdampak pada kondisi sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Penetai, Sungai Batang Maliki, Sungai Batang Masumai, dan Sungai Batang Tabir. Dalam penyisiran tersebut, petugas juga menemukan alat berat yang digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal.
Temuan ini memperlihatkan luasnya persoalan tambang ilegal di kawasan konservasi. Bahkan, hasil analisis geospasial di kawasan Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, mengidentifikasi area seluas 119,32 hektare yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Operasi penertiban yang berlangsung hingga Jumat (6/11/2026) menyasar tiga lokasi utama, yakni kawasan Air Liki di Kecamatan Tabir Barat dan Desa Baru Pangkalan Jambu di Kabupaten Merangin, serta kawasan Penetai di Kabupaten Kerinci.
Satgas PKH menggelar operasi terpadu bersama TNI AD melalui Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Polda Jambi, dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Kepolisian dan kejaksaan juga menjalankan operasi imbangan untuk memperkuat penindakan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Untuk mengidentifikasi lokasi tambang dan keberadaan alat berat, petugas memanfaatkan pemantauan udara menggunakan drone serta informasi masyarakat. Satgas juga melakukan penelusuran terhadap titik-titik penyimpanan alat berat dan memasang plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Sungai Berubah Keruh, Warga Kehilangan Sumber Penghidupan
Di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, masyarakat mulai merasakan perubahan kondisi lingkungan. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, sungai yang dahulu jernih dan menjadi tempat warga mencari ikan kini berubah keruh menyerupai kopi susu.
Perubahan kondisi air itu membuat sungai tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya. Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan pencemaran merkuri dari aktivitas penambangan emas.
Namun, dugaan kandungan merkuri tersebut masih membutuhkan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis dan tingkat pencemaran. Kepastian hasil pengujian menjadi penting agar dampak lingkungan terhadap kesehatan masyarakat dapat diukur secara ilmiah.
Persoalan ini menunjukkan bahwa dampak tambang ilegal tidak berhenti pada kerusakan kawasan hutan. Ketika aliran sungai ikut terdampak, masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dan aktivitas ekonomi pada sumber air tersebut turut menanggung risikonya.
Penertiban Menyasar Jaringan di Balik Tambang
Satgas PKH tidak hanya membidik aktivitas penambangan di lapangan. Penelusuran juga diarahkan untuk mengungkap jaringan yang memungkinkan kegiatan ilegal tersebut terus berjalan.
Pihak-pihak yang ditelusuri meliputi pelaku penambangan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga membantu atau melindungi aktivitas pertambangan.
Wakil Komandan Satgas PKH menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, tanpa memandang latar belakang maupun institusinya, termasuk apabila melibatkan oknum TNI, Polri, maupun kejaksaan.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas tambang ilegal juga diminta menyampaikan informasi kepada Satgas PKH untuk membantu proses penelusuran.
Operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Penertiban akan terus dilanjutkan hingga seluruh sasaran operasi dituntaskan tanpa dibatasi tenggat waktu tertentu.
Besarnya area terdampak dan banyaknya aliran sungai yang menjadi sasaran penyisiran menunjukkan bahwa penanganan tambang emas ilegal di TNKS membutuhkan lebih dari sekadar penghentian aktivitas di lapangan.
Pengungkapan jaringan pendukung, penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat, serta pemulihan kawasan dan pemeriksaan kualitas air menjadi bagian penting untuk memastikan kawasan konservasi tidak terus menjadi sasaran eksploitasi ilegal.






