Bulletin.id, PaLu – Menyasar partai politik, KPU kota Palu menggelar Rapat koordinasi persiapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik pemilu 2024.Senin 26/09/2022.
Ketua KPU Agus Salim mengatakan Rakor yang melibatkan partai politik merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 346 tahun 2022 atas perubahan ketiga keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 tentang pedomen teknis bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD.
“ Semua Parpol diharapkan sudah memegang keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022, karena petunjuk-petunjuk terkait perbaikan dan pedoman untuk melakukan perbaikan dari hasil verifikasi ada di keputusan KPU Nomor 260 itu” Kata agus.
Selain melibatkan partai politik, Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat rapat koordinasi yang digelar di hotel santika ini juga melibatkan sejumlah awak media.
Sementara itu salah satu komisioner KPU kota Palu Iskandar menyampaikan bahwa bahwa potensi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon yakni ASN, TNI/POLRI, Penyelenggara pemilu, kepala desa dan BUMN.
“ Selanjutnya yang tidak memenuhi syarat yakni, tidak validnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga bisa jadi tidak terbaca di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)” Kata Iskandar.
Tahapan pemilu tahun 2024 dimulai sejak 14 juni 2022, untuk tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan dimulai pada 29 september hingga 12 oktober 2022.
Selanjutnya rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai dilakukan pada 10 Oktober 2022. (Bulletin/Isthianah)