Kepala BNN Sulteng Ajak Komisi Informasi Perangi Narkoba 

  • Whatsapp
Kunjungan Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Dr Jefit Sumampouw, bersama para staf ke kantor BNN Sulteng . Jum"at (04/10/2022)

Bulletin.id, PALU – Kepala Badan narkotika nasional sulawesi tengah mengajak komisi informasi (KI)  untuk bersama sama memerangi narkotika khususnya di sulawesi tengah. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Sulawesi Tengah Brigjen Pol H. Monang Situmorang, SH, MSi, saat menerima kunjungan  Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Dr Jefit Sumampouw, bersama para staf.

Menurutnya saat ini BNN Sulteng, fokus pada masalah pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. Namun hal itu butuh dukungan dari semua instansi pemerintah, termasuk Komisi Informasi.

“Sulawesi Tengah berada di urutan empat secara nasional penyalahgunaan narkoba, serta menempati persentase tertinggi perempuan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai  pengedar maupun pemakai, jadi ini tugas kita bersama untuk memberantasnya,” jelas Monang

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa untuk mewujudkan Sulteng Bersinar, pihaknya juga telah melaunching Desa Bersinar sekaligus melakukan bimbingan teknis pada aparat desa dan stakeholder lainnya. 

BNNP juga saat ini tepah melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak termasuk dengan Dinas Dukcapil Provinsi, Kementerian Agama Provinsi dan Komisi Informasi  Sulteng yang penandatanganannya akan dilakukan pada tanggal 9 November 2022 mendatang. 

Monang Situmorang juga memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Sulteng  yang telah menunjukkan semangat  mewujudkan keterbukaan informasi di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Sulteng, Dr Jefit Sumampouw mengatakan pola hubungan pemerintah dengan masyarakat saat ini  sudah berubah. Masyarakat, kata Jefit, mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Keberadaan Komisi Informasi lanjut Jefit, untuk menjalankan Undang-Undang No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik  menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. 

Berita Pilihan :  Kemenkumham Sulteng Raih Predikat Terbaik Nasional dalam Pendampingan Indeks Reformasi Hukum 2024

Sustrisno Yusuf menambahkan, keberadaan PPID menjadi sangat penting untuk  menyediakan informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan bagi masyarakat atau pemohon.

“Saya tau BNNP ini salah satu satker yang  PPID nya sangat bagus, jadi maaf ini pak mohon diupdate kembali PPID sehingga memudahkan masyarakat yang akan meminta informasi,”Katanya. 

Dalam Suasana silaturrahim yang berlangsung akrab itu,  H.Monang Sitomorang  mengajak Komisi Informasi Sulteng  untuk  bersama-sama mewujudkan Sulteng Bersih Narkoba (Bersinar).

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Wakil Ketua KI, Ridwan Laki, Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Henny Hasna Ingolo, Ketua bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi dan Sustrisno Yuauf, Ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi. (Bulletin/Wawa) 

Pos terkait