Partisipasi Perempuan Dalam Pemilu Masih Kurang 

  • Whatsapp
sosialisasi tatap muka pada pemilih perempuan dengan tema peran politik perempuan dalam pemilu 2024, yang digelar KPU Sulteng di Aula Kantor KPU Sulteng. Kamis (03/10/2022)

Bulletin.id, Kaum perempuan sebenarnya memiliki peluang dan kesempatan besar untuk berpartisipasi dalam pemilu. Akan tetapi sejauh ini konteks keterlibatan perempuan dalam badan eksekutif maupun legislatif dianggap masih kurang kurang. 

Anggota KPU Sulteng Sahran Raden mengatakan bahwa konteks keterlibatan perempuan dalam pemilu juga dapat dilihat dari minimnya yang terpublikasi di media. 

 “Peran politik perempuan seolah olah telah terwakili oleh para politisi laki laki yang menjadi public figur” Kata Sahran Raden dalm sosialisasi tatap muka pada pemilih perempuan dengan tema peran politik perempuan dalam pemilu 2024, yang digelar KPU Sulteng di Aula Kantor KPU Sulteng. Kamis (03/10/2022). 

Padahal kata dia Secara konstitusional, UUD 1945 mengakui bahwa setiap warga negara laki laki maupun perempuan memiliki hak pilih yang sama, atau memiliki kesetaraan untuk ikut serta dalam pemerintahan. 

Selain itu aksesibilitas di pemilu menjamin perempuan dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik. 

Di tahun 2019, pemenuhan hak pilih perempuan juga dianggap masih rendah, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden jumlah terdaftar pemilih perempuan yang menggunakan hak suara sebanyak 80.849.808 dengan persentase 83,75%, Untuk Pemilu DPR jumlah terdaftar perempuan yang menggunakan hak suara sebanyak 80.203,206 dengan persentase 80,2%. 

Sedangkan pada pemilu DPD jumlah terdaftar pemilih perempuan yang menggunakan hak pilihnya sebesar 80.203.206 dengan persentase 84,06%. 

“Perempuan pemilih hanya sebagai subyek, pemilih perempuan sangatlah rentan kehilangan hak pilihnya” Tuturnya. 

Hal yang sama diungkap ketua KPU Sulteng Nisbah, menurutnya keterlibatan perempuan dalam pemilukada tahun 2024 kedepan perlu dorongan dari berbagai pihak.

Berita Pilihan :  DPRD Sulteng Ikuti Orientasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

“ keterlibatan atau jumlah perempuan yang ditampilkan dalam angka itu tidak dibarengi dengan kesungguhan sebetulnya dari lembaga lembaga politik yang ada maupun komponen komponen politik lain” 

Masalah yang selalu menjadi sorotan adalah ketika berhadapan dengan momentum pemilu atau pilkada, keberadaan perempuan itu sangat dibutuhkan karena menjadi syarat formal dalam pencalonan yaitu dengan melibatkan perempuan dalam kepengurusan. 

“ sehingga perempuan itu diambil atau diajak atau dilibatkan dengan tanpamempertimbangkan kualitas sumber daya atau kemampuan” Terang Nisbah. (Bulletin/Wawa) 

Pos terkait