Komisi Informasi Sulteng dorong Keterbukaan Informasi Pada pelayanan Publik 

  • Whatsapp
fokus grup diskusi (FGD) dengan tema menggapai sulteng informatif bersama awak media. Sabtu 3/12/2022.

Bulletin.id, Komisi informasi sulawesi tengah mendorong badan publik baik dari provinsi hingga kabupaten sampai ke desa desa agar meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. 

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah H Abbas H Rahim,menerangkan bahwa sejak terbentuk pada tahun 2012 komisi informasi telah melakukan berbagai upaya  untuk mendorong keterbukaan informasi di sulawesi tengah.

“Program yang utama adalah bagaimana mendorong kepada seluruh PPID utama maupun dari PPID tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten untuk benar benar menjalankan keterbukaan yang diawali dengan pembentukan SK PPID utama dengan PPID pelaksana” Kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah H Abbas H Rahim, pada kegiatan fokus grup diskusi (FGD) dengan tema menggapai sulteng informatif bersama awak media. Sabtu 3/12/2022. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa keterbukaan informasi didasari pada UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik  berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya bahwa mengumpulkan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. 

Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Sutrisno Yusuf menyampaikan bahwa dalam kurung waktu 1 tahun 2 bulan, komis informasi (KI) Sulteng telah menangani  11 sengketa kasus baik dari provinsi maupun di kabupaten kota. 

“11 kasus ini tinggal 1 yang belum ada putusan, kemudian dari 10 kasus ini ada 2 kasus yang mediasi, 8 kasus itu melalui keputusan” Kata , Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Sutrisno Yusuf. 

Ia menjelaskan bahwa bidang pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi pada komisi informasi (KI) sama dengan peradilan lainnya. 

“Jadi disitu ada majelis,ada panitera pembantu,ada termohon ada pemohon sampai pada penyediaan saksi saksi ” tuturnya. 

Berita Pilihan :  KPU dan Bawaslu Didesak Respons Masalah Partisipasi Pemilih Pilkada Sulteng

Sutrisno menekankan bahwa Tugas komisi informasi adalah menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi, (Bulletin/Indra) 

Pos terkait