DPRD Sulteng Gali Strategi Pemberdayaan UMKM dan Koperasi di Sumatera Barat

  • Whatsapp
Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan studi komparatif ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kamis–Jumat (8–9 Mei 2025). Foto:Ist

PADANG, BULLETIN.ID – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan studi komparatif ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kamis–Jumat (8–9 Mei 2025), dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Sistem Pertanian Organik dan tentang Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, didampingi Sekretaris Komisi II Ronald Gulla, ST, serta anggota Komisi II lainnya yakni Henri Kusuma Muhidin, SE, Rachmat Syah Tawainella, Rauf, H. Suryanto, SH, MH, dan Nikolas Birro Allo, ST.

Di Padang, rombongan DPRD Sulteng diterima oleh sejumlah pejabat dari Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, antara lain Junaidi selaku Kabid Perizinan dan Kelembagaan, Hilma dari jajaran pejabat fungsional, serta Solidarusti selaku Kabid Pemberdayaan Koperasi.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Sulteng mempelajari implementasi Perda Sumbar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, yang kini telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah model pemberian bantuan hibah pemerintah yang tidak ditujukan secara perorangan, melainkan melalui kelompok atau koperasi.

“UKM sebaiknya diarahkan untuk bergabung dalam koperasi, karena bantuan hibah disalurkan ke lembaga berbadan hukum, bukan individu. Jadi, koperasi menjadi simpul penting dalam pemberdayaan pelaku usaha kecil,” ujar perwakilan Dinas Koperasi Sumbar.

Sementara itu, dalam pertemuan lanjutan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumbar, rombongan DPRD Sulteng diterima oleh PLT Kepala Dinas Hukum, Setia Parasuman, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dr. Verdi, serta perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM.

Berita Pilihan :  Waket II DPRD Sulteng Apresiasi Semarak Sulteng Nambaso 

Pada sesi diskusi ini, sejumlah anggota Komisi II DPRD Sulteng mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan untuk pelaku usaha kecil dan strategi Pemerintah Provinsi Sumbar dalam mendorong pertumbuhan koperasi dan UMKM.

Dari pertemuan tersebut, diperoleh beberapa poin penting yang dapat menjadi masukan dalam penyusunan Raperda di Sulteng, antara lain, Pendanaan dan Akses Modal UMKM: Bantuan pendanaan maksimal Rp25 juta disalurkan melalui koperasi, dengan potensi revisi perda untuk membuka jalur bantuan langsung. Sementara plafon bantuan usaha kecil yang saat ini maksimal Rp100 juta diusulkan naik hingga Rp500 juta, Kerja Sama dengan Perbankan: Pemerintah Sumbar menjalin kemitraan dengan perbankan untuk memberikan akses pembiayaan bagi UMKM, Strategi Pengembangan UMKM Meliputi peningkatan kapasitas SDM, fasilitasi legalitas, kemitraan usaha, serta program mobil klinik UMKM keliling untuk menjangkau wilayah terpencil,Dukungan pada Sektor Pertanian

Termasuk pelatihan, sertifikasi, serta dukungan pembiayaan untuk petani. Pemerintah Sumbar juga menargetkan daerahnya menjadi lumbung pangan dan pusat pertanian organik nasional.

Melalui studi komparatif ini, Komisi II DPRD Sulteng berharap dapat menyusun regulasi yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi pengembangan sektor pertanian serta pelaku usaha kecil dan koperasi di Sulawesi Tengah.

Pos terkait