DONGGALA, BULLETIN.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan secara simbolis 160 sertifikat tanah kepada masyarakat Sulawesi Tengah dalam rangkaian kunjungan kerja bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Rabu (9/7).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis nasional Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus didorong pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Ossy Dermawan memaparkan progres signifikan pelaksanaan PTSL di Sulawesi Tengah. Hingga pertengahan 2025, dari target 5.494 bidang tanah, sebanyak 4.797 bidang atau 95,56 persen telah berhasil disertifikasi.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras jajaran Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah dan seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota. Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen dalam melayani masyarakat,” ujar Osi Dermawan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.384 sertifikat tanah siap diserahkan kepada masyarakat. Sertifikat mencakup tanah milik warga melalui program PTSL, aset pemerintah, lahan milik BUMN, hingga tanah wakaf dan rumah ibadah.
Wamen Ossy menegaskan bahwa proses sertifikasi bukan sekadar bentuk administrasi hukum, melainkan langkah penting untuk memberikan rasa aman, mendorong produktivitas masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan.
“Tanah yang sudah memiliki sertifikat akan lebih mudah digunakan sebagai agunan untuk akses pembiayaan, maupun untuk perlindungan hukum di tengah dinamika pembangunan dan investasi yang terus bergerak,” jelasnya.
Mendukung hal tersebut, Menko AHY menekankan pentingnya memanfaatkan sertifikat tanah secara bijak. Ia menyebut bahwa tanah adalah aset yang bernilai strategis dan harus dikelola untuk mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat.
“Sertifikat ini adalah hak rakyat. Tapi bila digunakan untuk akses permodalan, manfaatkanlah secara produktif. Jangan habiskan untuk konsumsi, karena itu bisa menjadi beban di kemudian hari,” pesan AHY.
Salah satu penerima sertifikat, Pendeta Sonya Ogotan dari Gereja Anugerah Boilan, Kabupaten Buol, mengungkapkan rasa syukurnya. Tanah seluas 712 meter persegi milik gereja kini telah memiliki kepastian hukum setelah puluhan tahun belum bersertifikat.
“Kami sangat bersyukur, karena tanah ini sudah lama kami tempati. Prosesnya juga cepat dan tanpa biaya,” ujarnya mengapresiasi program PTSL.
Melalui kegiatan ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya menghadirkan keadilan agraria dan meningkatkan akses legal masyarakat terhadap tanah, sebagai bagian dari reformasi struktural dan penguatan ekonomi rakyat di daerah. (Nana)






