PALU, BULLETIN.ID – Aksi penyegelan kantor Kelurahan Balaroa oleh sejumlah warga penghuni Hunian Tetap (Huntap) Balaroa memaksa Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, turun langsung ke lokasi untuk meredam ketegangan dan memberikan penjelasan terkait lambatnya proses sertifikat kepemilikan lahan huntap.
Aksi penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap belum terbitnya sertifikat yang dijanjikan sejak warga mulai menempati Huntap pasca bencana gempa 2018. Warga menilai proses sertifikasi terlalu lama dan menyebabkan ketidakpastian hukum atas hunian mereka.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Hadianto menemui warga di halaman kantor kelurahan, Kamis siang (10/07/2025), dan menggelar pertemuan terbuka. Ia menyampaikan bahwa proses penyelesaian sertifikat untuk Huntap Balaroa masih berjalan, dan dipastikan rampung paling lambat tahun depan.
“Saya paham keresahan warga. Tapi saya pastikan, sertifikat Huntap Balaroa sedang diupayakan tuntas, insyaallah sebelum Agustus tahun depan,” jelasnya di hadapan warga.
Wali kota juga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penerima huntap tetap sah sebagai dasar legalitas sementara, dan sertifikat akan menjadi bentuk pengakuan hukum penuh yang kini masih dalam tahap proses administrasi.
Terkait dengan keluhan warga terhadap kepemimpinan lurah, Wali Kota berjanji akan melakukan evaluasi kinerja dan memberikan teguran jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pelayanan.
“Kalau ada yang kurang dalam pelayanan, tentu akan kami tindak. Tapi penggantian lurah tidak bisa dilakukan karena tekanan. Semua ada proses dan aturannya,” tegasnya.
Wali Kota meminta agar kantor kelurahan segera dibuka kembali agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Saya minta kantor dibuka. Kami terima semua aspirasi, tapi jangan sampai masyarakat lain yang tidak tahu apa-apa jadi ikut dirugikan,” ucapnya.
Aksi warga ini mencerminkan meningkatnya tuntutan akan kepastian hukum dan transparansi dalam penyelenggaraan program rehabilitasi pascabencana. Pemerintah Kota Palu berjanji akan mempercepat proses pensertifikatan demi menjamin hak warga atas hunian yang layak dan sah.***






