DPRD Palu Setujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

  • Whatsapp
Wakil Walikota Palu dr.Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palu pada Kamis 12-01-2023 pukul 11.30 Wita (Bulletin/ Foto: humas pemkot palu)

Bulletin.id,Wakil Walikota Palu dr.Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palu pada Kamis 12-01-2023 pukul 11.30 Wita.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg Sewang, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kota Palu Erman Lakuana.

Adapun agenda pertemuan yakni penyampaian Laporan Pimpinan Panitia Khusus yang berisi proses angka 1 dan angka 2 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua PP Nomor 12 Tahun 2012.

Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah b. Penyampaian pendapat fraksi dan Permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan, 

Wakil Ketua II DPRD Kota Palu menyampaikan bahwa rapat kali ini adalah Penyampaian Hasil Fasilitasi Ranperda Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kota Palu Tanggal 01 Desember 2022 Nomor 180/3943/ORG/2022 Perihal Permohonan Fasilitasi Rancangan Perda.

Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

Perlu penyempurnaan pada konsideran menimbang sesuai dengan latar belakang perubahan Perda dimaksud. 

Perlu penyempurnaan redaksional pada ketentuan Pasal 5. Perlu penyempurnaan redaksional pada ketentuan Pasal 7 ayat (4). 

Setelah dicermati dan dilakukan rapat pembahasan terkait usulan 1 (satu) buah rancangan Peraturan pada prinsipnya disetujui setelah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi yang terlampir Bersama surat ini dan untuk Selanjutnya diundangkan ke dalam berita Daerah. (Bulletin/ Jufri)

Berita Pilihan :  Sejumlah Kepala Desa Curhat ke Ahmad Ali Terkait Infrastruktur Desa 

Pos terkait