Tutup Masa Sidang, DPRD Palu Sisakan Sejumlah Agenda Strategis yang Belum Tuntas

  • Whatsapp
Rapat paripurna penutupan masa sidang caturwulan I sekaligus pembukaan masa sidang caturwulan II tahun sidang 2026 yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026). Foto:It

PALU,BULLETIN.ID  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menutup masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2026 dengan sejumlah capaian legislasi dan pengawasan. Namun di balik berbagai agenda yang telah diselesaikan, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah strategis yang akan menjadi fokus pembahasan pada masa sidang berikutnya.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat paripurna penutupan masa sidang caturwulan I sekaligus pembukaan masa sidang caturwulan II tahun sidang 2026 yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026).

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, mengatakan masa persidangan pertama tahun 2026 menjadi periode penting bagi lembaga legislatif dalam mengawal sejumlah kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Menurut Rico, selama 86 hari kerja yang dimulai sejak rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 5 Januari 2026 hingga rapat paripurna penutupan, DPRD telah menjalankan berbagai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Salah satu agenda yang berhasil diselesaikan adalah tahapan prosedur hibah aset daerah kepada masyarakat korban bencana alam 28 September 2018 berupa penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap (huntap) satelit.

Proses tersebut mencapai tahapan akhir melalui rapat paripurna pada 3 Maret 2026 dan telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Palu serta instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

“Ini merupakan salah satu agenda penting karena berkaitan dengan kepastian hukum aset bagi masyarakat penyintas bencana yang selama ini menunggu proses penyelesaian hibah,” ujar Rico.

Selain itu, DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahap pembicaraan tingkat II.

Meski demikian, regulasi tersebut belum dapat ditetapkan karena masih menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Pilihan :  Arnila  Turut Dampingi Gubernur Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Kab Sigi

Di sisi lain, sejumlah agenda strategis belum sepenuhnya rampung. Salah satunya adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 yang saat ini masih dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD.

LKPJ merupakan instrumen penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Melalui pembahasan tersebut, DPRD akan memberikan rekomendasi terhadap berbagai program dan kebijakan yang telah dijalankan pemerintah.

“Pada awal masa persidangan kedua tahun 2026, pansus akan menyampaikan laporannya sekaligus rancangan rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan menjadi rekomendasi resmi DPRD Kota Palu,” kata Rico.

Agenda lain yang juga masih berjalan adalah kerja Panitia Khusus Pengawasan Pertambangan. Masa kerja pansus tersebut diperpanjang selama tiga bulan guna memperdalam pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Perpanjangan masa kerja pansus menunjukkan masih adanya berbagai persoalan yang membutuhkan pendalaman dan pengawasan lebih lanjut, terutama terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, masyarakat, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Rico menegaskan, seluruh agenda yang belum selesai akan menjadi prioritas pada masa sidang caturwulan II agar fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah tetap berjalan optimal.

“Berdasarkan data Sekretariat DPRD Kota Palu, masa persidangan caturwulan I berlangsung selama kurang lebih 86 hari kerja dan menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan terus dikawal hingga tahap implementasi,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Asisten III Pemerintah Kota Palu Eka Komalasari, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kota Palu, para lurah, serta perwakilan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

Penutupan masa sidang ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penegasan bahwa sejumlah agenda strategis daerah, mulai dari penyelesaian hak masyarakat penyintas bencana, reformasi kebijakan pendapatan daerah, evaluasi kinerja pemerintah, hingga pengawasan sektor pertambangan, masih membutuhkan perhatian dan pengawalan serius pada periode persidan

Pos terkait