Ulfa Kritik Denda BPJS: Masyarakat Berobat Jangan Ditambah Beban

  • Whatsapp
Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa

PALU,BULLETIN.ID – Akses layanan kesehatan yang adil dan terjangkau kembali menjadi sorotan di DPRD Kota Palu. Di tengah berbagai program pemerintah yang diklaim memperluas perlindungan kesehatan masyarakat, sejumlah persoalan mendasar masih dikeluhkan warga, mulai dari denda pelayanan peserta BPJS mandiri, keterbatasan ruang rawat inap, hingga pungutan biaya visum.

Persoalan tersebut diangkat Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa, dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2026 di ruang rapat utama DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026).

Menurut Ulfa, keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan masih sering ia temui saat mendampingi warga yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Salah satu yang paling banyak dipertanyakan adalah penerapan denda pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang terlambat membayar iuran.

Ia menilai kebijakan tersebut justru membebani masyarakat yang sebagian besar sedang berada dalam kondisi sulit akibat sakit atau keterbatasan ekonomi.

“Saat masyarakat peserta BPJS mandiri terlambat membayar iuran satu atau dua hari saja, mereka dikenakan denda pelayanan. Meski tunggakan sudah dilunasi, ketika pasien hendak keluar dari rumah sakit masih dibebankan denda. Rumah sakit menyampaikan bahwa dana tersebut mengalir ke BPJS. Pertanyaannya, bagaimana mekanismenya dan ke mana sebenarnya dana denda itu?” ujar Ulfa.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Apalagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memperluas jaminan kesehatan dan mengurangi beban biaya pengobatan warga melalui berbagai program pembiayaan kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya dibantu justru merasa semakin terbebani ketika mengakses layanan kesehatan,” katanya.

Selain persoalan pembiayaan, Ulfa juga menyoroti keterbatasan kapasitas ruang rawat inap di sejumlah rumah sakit di Kota Palu. Ia mengaku kerap mendapati pasien yang kesulitan memperoleh tempat perawatan karena seluruh ruangan telah terisi penuh.

Fenomena tersebut, menurutnya, bukan hanya persoalan kenyamanan pelayanan, tetapi menyangkut keselamatan pasien yang membutuhkan penanganan segera.

Berita Pilihan :  Kemenekraf, Indosat, dan Adobe Buka Peluang Baru bagi Kreator Indonesia

“Setiap kali saya mendampingi masyarakat ke rumah sakit, alasan yang sering disampaikan adalah ruang perawatan sudah penuh. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius karena pasien tidak bisa menunggu terlalu lama, terutama pada malam hari ketika pilihan layanan kesehatan sangat terbatas,” ujarnya.

Ulfa meminta pemerintah daerah bersama manajemen rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, melakukan evaluasi terhadap kapasitas layanan kesehatan yang tersedia. Penambahan ruang rawat inap dinilai menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, tidak sedikit pasien yang akhirnya harus berpindah-pindah rumah sakit untuk mendapatkan tempat perawatan, bahkan ada yang terlambat memperoleh penanganan medis karena keterbatasan fasilitas.

Selain dua persoalan tersebut, Ulfa juga mengangkat praktik pungutan biaya visum yang masih dialami sebagian masyarakat. Ia mempertanyakan dasar hukum pembebanan biaya tersebut, khususnya untuk kebutuhan penyelidikan dan proses hukum.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, biaya yang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

“Faktanya masih ada masyarakat yang diminta membayar biaya visum. Ketika saya mempertanyakan hal itu kepada pihak rumah sakit, jawabannya karena sudah menjadi kebiasaan. Padahal kebiasaan tidak bisa dijadikan dasar aturan. Justru aturan yang harus menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sorotan yang disampaikan Ulfa mencerminkan masih adanya kesenjangan antara kebijakan perlindungan kesehatan yang dirancang pemerintah dengan realitas pelayanan yang dihadapi masyarakat di lapangan. Mulai dari persoalan administrasi BPJS, keterbatasan fasilitas rumah sakit, hingga biaya layanan pendukung seperti visum, seluruhnya menjadi tantangan yang perlu segera dibenahi.

Ia berharap pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Palu menjadikan berbagai keluhan tersebut sebagai bahan evaluasi guna memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan dapat terpenuhi secara optimal, tanpa hambatan biaya maupun keterbatasan fasilitas.

Pos terkait