PALU, BULLETIN – Ombudsman RI telah memulai Survei Opini Pelayanan Publik tahun 2026 di Sulawesi Tengah. Inisiatif ini menandai perubahan signifikan, di mana penilaian tidak hanya berfokus pada kepatuhan standar pelayanan, tetapi juga pada kepatuhan penyelenggara layanan terhadap potensi maladministrasi.
Entry meeting perdana untuk Survei Opini Pelayanan Publik tahun 2026 dilaksanakan di lingkungan Kantor Pertanahan dan ATR Sulawesi Tengah pada Senin, 19/07/2026. Pertemuan penting ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulteng, menegaskan komitmen awal terhadap peningkatan layanan.
“Di Sulteng, entry meeting diawali pada lingkungan Kantor Pertanahan dan ATR. Bertempat di aula Kanwil Pertanahan Propinsi Sulteng dengan menghadirkan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulteng pada senin (19/7-2026),” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Dr. Muh. Ikbal Andi Magga,.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, H. Nuzran Joher, didampingi oleh Dr. M. Iqbal Andi Magga. Nuzron Joher menekankan esensi pelayanan publik yang prima sebagai cerminan kehadiran negara dalam melayani rakyatnya, yang akan menjadi fokus utama dalam Survei Ombudsman Pelayanan Publik ini.
“Pelayanan public yang baik adalah gambaran kehadiran negara untuk membantu masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sangat ditentukan dari cara penyelenggara melayani kebutuhan masyarakatnya. Jadi tugas mulia ini agar menjadi motivasi kita dalam menyelenggarakan pelayanan yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat kita,” tegas Nuzron Joher.
Pada Selasa, 20/07/2026, tim Ombudsman RI melanjutkan agenda serupa di lingkungan pemerintah daerah, bertempat di Gedung Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Entry meeting ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Lamadjido, bersama OPD Provinsi serta Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang menjadi lokus Survei Opini Pelayanan Publik.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian dalam Survei Opini Pelayanan Publik tahun 2026 meliputi Rumah Sakit Daerah, Kantor Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Binamarga dan Penataan Ruang dan Cipta Karya. Wakil Gubernur Reny Lamadjido menggarisbawahi pentingnya OPD bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan meminimalkan potensi maladministrasi.
“Kita harus membantu masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, dan jangan keluar dari SOP. Kita punya Program Sembilan BERANI yang ditujukan untuk membantu rakyat, dan ombudsman akan menilai pelaksanaannya itu dengan parameter UU Pelayanan Publik,” tegas Wagub.
Wagub Reny Lamadjido juga berbagi pengalamannya selama menjabat wakil walikota Palu, di mana kota tersebut berhasil meraih Opini Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI selama empat tahun berturut-turut. Pengalaman ini diharapkan dapat diterapkan di tingkat provinsi untuk mencapai hasil serupa.
“Pengalaman saya sebagai wakil walikota yang mampu meraih penghargaan Opini pelayanan public terbaik selama 4 tahun akan saya praktekkan dilingkungan propinsi. Semoga kita bisa meraih Opini terbaik juga tahun ini di level propinsi,” tegas Reny.
Dalam arahannya, Anggota Ombudsman RI, Nuzron Joher, kembali menegaskan perlunya pelayanan yang prima dan bebas maladministrasi sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara. Ia menegaskan bahwa Survei Ombudsman Pelayanan Publik akan mengukur sejauh mana kinerja pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pemerintahan bekerja untuk melayani masyarakat. Olehnya pada opini pelayanan public ini kita akan mengukur sejauh mana kinerja pemerintah benar benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penetapan waktu pelayanan, tarif dan fasilitas pelayanan dan hal lainnya, akan menjadi indicator apakah model pelayanan public yang berlangsung selama ini sudah sesuai keinginan rakyat atau belum? Ini akan disurvey juga pada opini ombudsman tahun 2026,” tekan Nuzron.
Survei penilaian pelayanan publik yang akan menghasilkan Opini Ombudsman tahun 2026 akan diselenggarakan mulai Agustus hingga November 2026. Lokus survei ini mencakup Kabupaten Poso, Tojo Unauna, Morowali Utara, Morowali, Sigi, Donggala, Kota Palu, serta Pemerintah Provinsi Sulteng.
Pada tahun 2025, Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan berhasil meraih prestasi Opini Ombudsman tertinggi di tingkat Nasional. Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Bupati Banggai, Dr. Ir. H. Amiruddin Tamureka, SP, MM, MP, di Kantor Ombudsman RI Jakarta.
Entry meeting di Polibu berlangsung hampir empat jam, dengan kehadiran akademisi pelayanan publik dari Universitas Tadulako, Dr. Intam Kurnia, MSi, sebagai narasumber. Kegiatan ini secara resmi menandai dimulainya Survei Ombudsman Pelayanan Publik di wilayah Sulawesi Tengah.
Dr. M. Iqbal Andi Magga, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng, mengungkapkan harapannya agar pada penilaian tahun ini, Sulteng mampu kembali meraih predikat tinggi. Ia menambahkan bahwa penghargaan tersebut tidak hanya mencerminkan pelayanan baik dari Pemda, tetapi juga menjadi alat ukur bagi dunia usaha untuk mendapatkan kemudahan berusaha di daerah ini.
Dalam kesempatan kunjungannya ke Sulteng, Anggota Ombudsman RI, Nuzron Joher, juga meninjau Kantor Imigrasi Palu. Peninjauan ini bertujuan untuk melakukan entry meeting serta pengawasan izin tinggal dan kesiapan Imigrasi Palu dalam melayani keimigrasian pada jalur penerbangan internasional di Kota Palu.






