Polisi Sita Barang Bukti Kasus Penganiayaan Baturiti Bali

  • Whatsapp
Penganiayaan Baturiti

TABANAN, BULLETIN – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial terkait pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Barang bukti ini kini menjadi elemen kunci dalam proses penyidikan terhadap lima tersangka yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan Baturiti.

Penyidik Satreskrim Polres Tabanan menjelaskan, pengumpulan barang bukti dilakukan secara komprehensif bersamaan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan intensif terhadap saksi, serta serangkaian penyelidikan mendalam. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa penganiayaan Baturiti yang terjadi pada 24 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 Wita.

Dalam kasus serius ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang semuanya merupakan laki-laki dewasa. Kelima individu tersebut diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban di muka umum. Penetapan tersangka ini adalah bagian dari komitmen Polres Tabanan dalam menuntaskan kasus penganiayaan Baturiti.

“Terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata pihak Polres Tabanan.

Selain berhasil mengamankan para tersangka, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga sangat berkaitan erat dengan tindak pidana penganiayaan tersebut. Meskipun jenis spesifik barang bukti belum dirinci, kepolisian menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang terkumpul akan sangat vital untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan lanjutan kasus penganiayaan Baturiti ini.

Polres Tabanan memastikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan secara menyeluruh. Hal ini mencakup pendalaman peran masing-masing tersangka serta melengkapi seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan. Seluruh proses penanganan perkara penganiayaan Baturiti ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai dengan prinsip Presisi guna menjamin setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Pilihan :  Ombudsman RI Nilai Pelayanan Publik Sulteng, Wagub Reny Dorong Transparansi

Pos terkait