SEMARANG, BULLETIN – Keracunan massal di SMKN 6 Semarang menimpa 707 siswa usai mengonsumsi menu katering MBG pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026, dengan laporan resmi masuk pada 01/08/2026. Para siswa mengalami gejala mual, muntah, pusing, dan diare yang mengharuskan mereka dilarikan ke sejumlah fasilitas kesehatan.
Jumlah korban dalam insiden keracunan massal SMKN 6 Semarang ini terus bertambah, dari laporan awal 690 orang menjadi total 707 siswa. Gejala utama yang dilaporkan oleh para korban meliputi mual, muntah-muntah, pusing, dan diare parah.
Dugaan awal penyebab keracunan ini mengerucut pada menu makanan yang disediakan oleh penyedia jasa katering MBG. Tim investigasi menemukan adanya potongan ayam yang masih mentah serta ulat pada olahan sayuran yang disajikan kepada para siswa.
Para siswa korban keracunan massal SMKN 6 Semarang segera dirujuk dan mendapatkan penanganan medis intensif di berbagai fasilitas kesehatan di sekitar Kota Semarang, termasuk beberapa Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terdekat.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan mutu pangan yang ketat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan setempat kini tengah mengusut tuntas insiden ini.
Total kerugian akibat biaya penanganan medis awal ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Dengan estimasi biaya perawatan darurat per pasien sebesar Rp 1.000.000, total potensi kerugian dapat menyentuh angka Rp 707.000.000.
“Kami menerima laporan adanya ratusan siswa SMKN 6 yang mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan dari katering MBG. Tim kami segera melakukan investigasi dan mengambil sampel makanan untuk diuji laboratorium,” kata dr. Abdul Hakam, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Prioritas kami adalah keselamatan siswa. Semua korban sudah mendapatkan penanganan medis,” kata Berti Sagendra, Kepala Sekolah SMKN 6 Semarang.
“Saya merasa mual dan muntah setelah makan ayam. Ternyata dagingnya masih mentah,” kata Andi (17 tahun), salah satu siswa korban.
Insiden keracunan massal di SMKN 6 Semarang ini mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan terhadap penyedia jasa katering sekolah. Jika terbukti bersalah, pihak katering MBG berpotensi menghadapi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pangan yang berlaku.
Investigasi menyeluruh kini sedang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM untuk mengidentifikasi penyebab pasti keracunan ini. Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk penegakan hukum dan tindakan perbaikan.
Kejadian tragis ini diperkirakan akan menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan katering di institusi pendidikan dan dapat memicu evaluasi ulang kebijakan pengadaan makanan di seluruh sekolah, demi mencegah terulangnya kasus keracunan massal.
Dengan jumlah korban mencapai 707 siswa, kasus keracunan massal di SMKN 6 Semarang menjadi salah satu insiden terbesar di sektor pendidikan Jawa Tengah pada tahun 2026. Peristiwa ini menegaskan urgensi pengawasan ketat terhadap kualitas dan keamanan pangan di lingkungan sekolah. Pemerintah daerah dan aparat hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.






