JAKARTA, BULLETIN – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 18 hari libur nasional 2027 dan 8 hari cuti bersama. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun agenda tahunan.
Penetapan libur nasional 2027 dan cuti bersama ini dilakukan melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205/2026, Nomor 3/2026, dan Nomor 2/2026. Penandatanganan SKB ini dilaksanakan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Selasa, 15/09/2026.
Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menjelaskan bahwa penetapan jumlah libur nasional 2027 dan cuti bersama telah mempertimbangkan berbagai aspek. Ini mencakup pelaksanaan hari besar keagamaan dan mobilitas masyarakat untuk memastikan kelancaran aktivitas publik.
“Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional 2027 adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Pratikno.
Ia menambahkan, “Cuti bersama ini mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran dan lain-lain.”
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menekankan pentingnya kepastian ini. Penetapan libur nasional 2027 dan cuti bersama memungkinkan berbagai pihak menyiapkan agenda tahun 2027 lebih baik.
“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif,” ujar Rini.
Secara keseluruhan, kalender 2027 memuat 26 hari libur. Angka tersebut terdiri atas 18 hari libur nasional 2027 dan 8 hari cuti bersama, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Pemberian cuti bersama bagi ASN merupakan kewenangan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
“Setelah penetapan SKB 3 Menteri ini, Kementerian PANRB akan menindaklanjutinya dengan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027 dan selanjutnya mengajukan permohonan penetapannya,” jelas Rini.
Cuti bersama bagi PNS tidak akan mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak memperoleh hak cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).






