Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry

  • Whatsapp
Red Notice Interpol Syekh Ahmad Al Misry

JAKARTA, BULLETIN – Upaya penegakan hukum terhadap Syekh Ahmad Al Misry memasuki fase baru. Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual tersebut pada 09/07/2026, membuka jalan bagi aparat penegak hukum di berbagai negara untuk melacak dan menangkapnya apabila keberadaannya teridentifikasi.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengumumkan penerbitan Red Notice Interpol dilakukan setelah menerima permohonan resmi dari Divhubinter Polri. Red Notice Interpol untuk tersangka ini mencakup nomor A/10808/7-2026 dan menandai eskalasi status pencarian dari lingkup nasional menjadi internasional.

“Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 09/07/2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026,” kata Untung di Jakarta, Senin (03/08).

Mekanisme Red Notice memungkinkan aparat kepolisian di negara-negara anggota Interpol membantu melacak, mengidentifikasi, hingga melakukan penangkapan sementara terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum di masing-masing negara. Dengan penetapan Red Notice Interpol ini, ruang gerak Syekh Ahmad Al Misry semakin terbatas apabila berada di luar negeri.

Berdasarkan data resmi Interpol, Syekh Ahmad Al Misry terdaftar dengan identitas Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed. Dokumen tersebut mencatat Ahmad sebagai nama keluarga, sementara nama lengkapnya adalah Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed. Data Red Notice Interpol juga menyebutkan bahwa ia lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 01/01/1987.

Meskipun berasal dari Mesir, Al Misry telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi. Dalam perkara yang menjeratnya, penyidik menetapkan Al Misry sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan pelecehan seksual secara fisik.

Polri berharap keberadaan Red Notice Interpol dapat mempersempit ruang gerak tersangka dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum internasional. Penting dicatat bahwa Red Notice bukan merupakan surat perintah penangkapan internasional, melainkan permintaan kepada negara-negara anggota untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang berstatus buronan.

Berita Pilihan :  Kasus Penipuan Vicky Prasetyo Makin Serius, Polisi Segera Panggil untuk Diperiksa

Dengan status Red Notice Interpol ini, peluang aparat Indonesia untuk membawa Syekh Ahmad Al Misry kembali menghadapi proses hukum di Tanah Air menjadi semakin terbuka apabila keberadaannya berhasil dilacak melalui koordinasi internasional yang lebih efektif.

Pos terkait