Isu Pergantian Kapolri Menguat, Listyo Sigit Tegaskan Hak Prerogatif Presiden

  • Whatsapp
pergantian Kapolri

JAKARTA, BULLETIN – Isu pergantian Kapolri kembali mengemuka di ruang publik, namun Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif penuh Presiden. Dirinya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan segala keputusan yang diambil oleh kepala negara terkait posisi pergantian Kapolri. Penegasan ini disampaikan menyusul rumor mengenai adanya surat presiden (surpres) terkait kemungkinan pergantian Kapolri, yang ia sikapi sebagai prajurit yang siap menjalankan tugas.

“Terkait dengan isu yang menyangkut Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita sebagai prajurit kapan saja siap,” kata Listyo Sigit.

Meskipun isu mengenai pergantian Kapolri terus menjadi perbincangan hangat, Sigit memastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu kinerja institusi Polri. Ia menekankan bahwa seluruh jajaran tetap berfokus pada tugas utama mereka, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Penekanan ini penting untuk memastikan stabilitas operasional di tengah isu pergantian Kapolri yang beredar.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah adanya kabar mengenai pengiriman surat presiden (surpres) terkait pergantian Kapolri. Menurutnya, informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Habiburokhman mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan oleh berita tanpa verifikasi resmi.

“Isu adanya surpres pergantian Kapolri adalah berita yang tidak benar atau hoaks,” tegas Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat belum menerima surat presiden apa pun terkait pergantian Kapolri. Habiburokhman mengingatkan publik untuk selalu mencari informasi dari sumber-sumber resmi dan terpercaya. Pernyataan Habiburokhman ini selaras dengan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Berita Pilihan :  MK Tegaskan Program MBG Tetap Konstitusional, tetapi Pendanaannya Harus Berdiri Sendiri

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, setiap proses yang berkaitan dengan pergantian Kapolri harus melalui prosedur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan penting.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama setelah adanya klarifikasi dari Kapolri maupun pimpinan Komisi III DPR RI. Mengutamakan informasi dari sumber-sumber resmi pemerintah adalah langkah bijak untuk menghindari penyebaran hoaks. Informasi resmi dapat diakses melalui situs web Kepolisian Negara Republik Indonesia atau media massa yang kredibel.

Pos terkait