PPATK: Transaksi Judi Online Semester I 2026 Tembus Rp86,82 Triliun, Naik Saat Piala Dunia

  • Whatsapp
transaksi judi online
Ilustrais ( Foto: Dok PPATK)

JAKARTA, BULLETIN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana dalam transaksi judi online menembus angka fantastis, yaitu Rp86,82 triliun sepanjang Semester I 2026, menunjukkan bahwa praktik transaksi judi online ini masih menjadi ancaman serius bagi sistem keuangan nasional.

Lonjakan transaksi judi online secara signifikan juga terjadi selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026 pada Juni–Juli, dengan nilai deposit mencapai Rp1,02 triliun dari 6,01 juta transaksi yang tercatat. PPATK menemukan semakin masifnya penggunaan kanal pembayaran digital seperti QRIS dan dompet elektronik (e-wallet) untuk melakukan deposit ke platform perjudian yang memfasilitasi transaksi judi online ini.

Sebagai langkah penindakan serius, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga kuat terkait aktivitas transaksi judi online. Total dana yang berada dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp325,43 miliar, membuktikan upaya berkelanjutan dalam memberantas transaksi judi online.

“Pola transaksi judi online terus berubah,Transaksi kini dilakukan lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil sehingga semakin sulit dideteksi.” kata Kepala PPATK. Ivan Yustiavandana, 

PPATK juga mencatat pergeseran metode pembayaran yang digunakan dalam transaksi judi online. Penggunaan QRIS menjadi kanal yang paling dominan untuk transaksi deposit judi online. Sepanjang 2025, sekitar 78,5 persen frekuensi deposit dilakukan melalui QRIS dengan lebih dari 305 juta transaksi bernilai sekitar Rp19,35 triliun, menunjukkan semakin besarnya pemanfaatan sistem pembayaran digital dalam aktivitas ilegal tersebut.

Selain menghentikan berbagai transaksi, PPATK terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memutus aliran dana hasil perjudian online. Pada sejumlah kasus, analisis PPATK telah membantu penyidik mengungkap tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari bisnis judi online dan menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah, sebuah indikasi bahwa transaksi judi online menjadi fokus penindakan.

Berita Pilihan :  Harga Emas Antam Tembus Rp2,6 Juta, UBS dan Galeri 24 Ikut Menguat

PPATK menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran rekening. Lembaga tersebut menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap transaksi digital, peningkatan koordinasi antarotoritas, serta penindakan terhadap jaringan pelaku yang memanfaatkan rekening nominee, QRIS, maupun dompet digital untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan transaksi judi online.

Maraknya penggunaan sistem pembayaran digital dalam transaksi judi online juga menjadi tantangan baru bagi regulator dan penyedia layanan keuangan. Penguatan sistem deteksi dini, penerapan manajemen risiko, serta kolaborasi antara PPATK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan penyelenggara jasa pembayaran dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan infrastruktur pembayaran digital oleh jaringan transaksi judi online.

Pos terkait