PALU, BULLETIN – Yayasan BIJAK menyelenggarakan program Sekolah Paralegal Hijau untuk meningkatkan kapasitas pemuda komunitas dan pemuda adat. Inisiatif ini bertujuan membekali mereka dalam menghadapi berbagai persoalan hukum terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
Kegiatan Sekolah Paralegal Hijau ini berlangsung selama tiga hari, dari 7 hingga 9 Agustus 2026, bertempat di Kantor Yayasan APIK Sulteng, Kota Palu. Sebanyak 27 pemuda dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah, termasuk Morowali, Morowali Utara, Parigi, Banggai Laut, Tolitoli, Buol, Tojo Una-Una, serta Pemuda Adat Nggolo dari Kabupaten Donggala, turut serta sebagai peserta.
Selama pelaksanaan Sekolah Paralegal Hijau, para peserta menerima materi komprehensif. Materi tersebut mencakup dasar-dasar hukum, hukum lingkungan, hukum progresif, dan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini penting untuk memastikan pemuda memiliki pemahaman yang kuat tentang kerangka hukum terkait lingkungan.
Selain itu, kurikulum Sekolah Paralegal Hijau juga membekali peserta dengan keterampilan praktis. Materi yang diberikan meliputi teknik dokumentasi dan pengumpulan informasi, peninjauan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), penyusunan kronologi kasus, mekanisme pengaduan, hingga strategi advokasi yang aman dan bertanggung jawab.
“Sekolah Paralegal Hijau diharapkan dapat melahirkan kader-kader pemuda komunitas dan pemuda adat yang memahami haknya, mampu mengenali persoalan hukum, serta dapat membantu komunitas menempuh langkah awal ketika menghadapi kasus lingkungan,” kata Sandy, Direktur Eksekutif Yayasan BIJAK.
Yayasan BIJAK menekankan bahwa pemuda komunitas dan pemuda adat sering kali menjadi garda terdepan yang merasakan dampak pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria, hingga persoalan pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkeadilan. Keterbatasan akses informasi dan pendampingan hukum sering menjadi kendala bagi mereka dalam memperjuangkan hak-haknya.
Oleh karena itu, program Sekolah Paralegal Hijau dirancang tidak hanya untuk memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan di tingkat komunitas. Pembelajaran dilakukan secara partisipatif dan inklusif melalui pemaparan materi, diskusi kelompok, studi kasus, simulasi penanganan pengaduan, dan penyusunan rencana tindak lanjut.
Peserta juga didorong untuk memetakan persoalan lingkungan yang terjadi di wilayah masing-masing. Mereka juga diajak mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam proses penyelesaian masalah, mendorong solusi kolaboratif.
“Materi yang kami pelajari bersifat praktis dan kontekstual sehingga sangat mudah untuk dipahami dan dipraktikkan untuk kebutuhan pendampingan di kemudian hari,” ujar Owa, salah seorang peserta dari Komunitas Pemuda Banggai Laut.
Sekolah Paralegal Hijau juga diarahkan untuk memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat tapak. Peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar agar dapat membantu komunitas mengenali persoalan hukum, mendokumentasikan peristiwa, mengakses mekanisme pengaduan, serta menghubungkan warga dengan lembaga pendamping atau organisasi bantuan hukum yang sesuai. Yayasan BIJAK bertujuan untuk mendorong terbentuknya Jaringan Paralegal Hijau yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemuda, organisasi bantuan hukum, pemerintah, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil.
Sebagai tindak lanjut, peserta Sekolah Paralegal Hijau akan menggelar diskusi rutin setiap pekan untuk membahas persoalan aktual terkait industrialisasi dan lingkungan di wilayah masing-masing. Penyelenggara juga berkomitmen memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas secara berkala agar pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan secara berkelanjutan. Melalui upaya ini, Yayasan BIJAK berharap semakin banyak pemuda yang memiliki kesadaran hukum, mampu memperjuangkan hak masyarakat, dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan demi terwujudnya keadilan sosial dan ekologis di Sulawesi Tengah.






