JATAM Sulteng Desak Ruang Hidup Merdeka dari Konsesi Tambang di Hari Kemerdekaan

  • Whatsapp
JATAM Sulteng
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik. (Foto: Ist)

PALU, BULLETIN – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyerukan agar ruang hidup masyarakat di daerah tersebut merdeka dari konsesi dan dampak lingkungan kegiatan pertambangan. Seruan ini disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, dalam siaran pers yang diterima di Palu pada Senin, 17 Agustus, menyatakan bahwa seruan ini muncul di tengah fakta tingginya jumlah izin tambang di Sulawesi Tengah. Data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menunjukkan terdapat 682 izin tambang di provinsi tersebut.

Dari total izin tersebut, 131 merupakan tambang mineral logam seperti nikel, emas, dan besi, sementara 527 izin lainnya adalah tambang batuan seperti pasir, batu, dan batu gamping. Analisis JATAM Sulteng menemukan total luas konsesi mencapai 500.000 hektare.

Angka ini setara dengan 12,5 persen dari total luas daratan Sulawesi Tengah yang mencapai sekitar 4 juta hektare. JATAM Sulteng menduga kuat bahwa sebagian besar konsesi tambang ini tumpang tindih dengan sumber kehidupan warga lokal.

“Temuan JATAM Sulteng diduga sebagian konsesi ini tumpang tindih dengan sumber kehidupan warga, seperti sumber air dan wilayah pertanian,” kata Taufik.

Overlay antara data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan peta kawasan hutan menunjukkan 55,1 persen atau seluas 308.000 hektare konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, JATAM Sulteng menegaskan kawasan hutan di Sulawesi Tengah seharusnya juga merdeka dari kegiatan pertambangan.

Hal ini penting untuk menghindari kerusakan fungsi kawasan sebagai wilayah penyangga dan potensi bencana di masa depan. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus JATAM Sulteng adalah Kabupaten Banggai Kepulauan, yang merupakan ekosistem karst vital.

Berita Pilihan :  Palu Jadi Tuan Rumah National TOT VOICE, Pelajar Didorong Berani Suarakan Hak Anak

Ekosistem ini menopang kehidupan dengan 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan yang saling terhubung. Data JATAM Sulteng per Juni 2026 mencatat 45 perusahaan telah diberikan rencana penambangan batuan gamping di Banggai Kepulauan, dengan total keseluruhan mencapai 4.599 hektare.

JATAM Sulteng juga mencatat sejumlah dampak nyata di lapangan. Di Desa Solonsa Jaya, Kabupaten Morowali, sekitar 40 hektare sawah terdampak lumpur pada tahun 2023, diduga berasal dari kegiatan pertambangan nikel di wilayah hulu.

Di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan beralih fungsi menjadi perkebunan, yang diduga akibat dampak tambang nikel. Perkiraan kasar menunjukkan sekitar 400 orang kehilangan atau terganggu pekerjaannya.

Ancaman serupa juga mengintai Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo. Hasil survei JATAM Sulteng bersama warga menemukan dua titik sumber air, yaitu Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah, diduga masuk dalam konsesi pertambangan nikel.

Kedua sumber air ini sangat vital bagi warga Desa Sampaka serta desa-desa sekitarnya (Bualemo A, Bualemo B, dan Longkoga). Berdasarkan fakta-fakta ini, JATAM Sulteng menyerukan agar pemerintah menghentikan proses pemberian izin tambang untuk menyelamatkan Sulawesi Tengah dari ancaman kerusakan ekologis di masa depan.

“Ruang hidup warga di akar rumput di Sulawesi Tengah sudah seharusnya merdeka dari konsesi izin tambang yang berpotensi merusak penghidupan warga,” tegas Taufik.

Pos terkait