JAKARTA, BULLETIN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026. Regulasi yang telah menjadi sorotan publik ini memasuki fase pembahasan penting di DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dipercepat. Percepatan ini tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Waktu efektif yang dimiliki DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset ini tidak lagi panjang.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman di Jakarta, 25/08/2026, dikuitip dari antara
Dengan sisa waktu tersebut, Komisi III DPR RI menyiapkan beberapa tahapan pembahasan agar RUU Perampasan Aset bisa dibawa ke rapat paripurna. Tahapan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, serta pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Kemudian dilanjutkan pengesahan tingkat pertama dan pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Habiburokhman menilai bahwa tahapan penyerapan aspirasi publik sudah berjalan cukup luas. Puluhan elemen masyarakat disebut telah menyampaikan pandangan mereka kepada DPR terkait substansi RUU Perampasan Aset. Berbagai pandangan ini menunjukkan opini publik tidak lagi berada pada satu kutub.
Aspirasi masyarakat telah terfragmentasi, mulai dari kelompok yang mendorong percepatan pengesahan hingga pihak yang meminta beberapa ketentuan dikaji lebih hati-hati. Di sisi lain, dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset dinilai relatif besar. Masyarakat pada dasarnya menginginkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk menangani aset terkait tindak pidana secara efektif.
Namun, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh mengabaikan persoalan mendasar mengenai perlindungan hak warga negara dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, DPR menilai desain aturan harus dibuat secara cermat. Ini agar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak justru membuka ruang persoalan baru.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.
Pernyataan ini menempatkan RUU Perampasan Aset dalam dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Negara membutuhkan instrumen efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Namun, kewenangan tersebut harus dibatasi dengan mekanisme yang jelas agar tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, Komisi III kini berpacu dengan waktu. Delapan pekan waktu efektif yang disebutkan Habiburokhman akan menjadi periode krusial. Periode ini akan menguji apakah seluruh perbedaan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset dapat dikompromikan. Tujuannya agar menjadi regulasi yang kuat, tetapi tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.






