Walhi Sulteng Gelar Pelatihan Paralegal Advokasi Lingkungan 

  • Whatsapp
Walhi Sulteng Gelar Pelatihan Paralegal Advokasi Lingkungan. (Bulletin/Foto:Yardin)

PALU,BULLETIN.ID – Wahana lingkungan hidup (WALHI) Provinsi sulawesi tengah melaksanakan pelatihan paralegal advokasi lingkungan.Pelatihan tersebut diikuti oleh berbagai komunitas lingkungan di 3 Kabupaten kota yakni Palu, Morowali dan parigi moutong.  

Pelatihan itu berlangsung selama empat hari di Kantor Sekretariat WALHI Sulteng, Jalan Tanjung Manimbaya Kota Palu, Kamis (13/4/2023) 

Kepala Departemen Advokasi WALHI Sulteng, Aulia Hakim mengatakan, pelatihan ini bertujuan memperluas gerakan dan isu maraknya konflik masyarakat.

Dari Catatan WALHI 5 tahun terakhir, ujar dia,konflik tenurial terjadi antara masyarakat dan perusahaan semakin meningkat,sehingga perlu peningkatan kapasitas di tingkat masyarakat.

Walhi sendiri menyoroti banjir terjadi di Morut dipicu dampak dari maraknya izin tambang dikeluarkan pemerintah.

“Ini satu kegagalan dilakukan pemerintah , bukan kekhilafan  dalam perjalannya ada aktivitas pertambangan menandakan bencana ekologis nyata, tapi tetap menerbitkan izin pertambangan,”pungkasnya.

Perwakilan Solidaritas Perempuan (SP) Palu Satriana mengatakan, adanya perusahaan tambang berdampak  rusaknya  lingkungan baik banjir, pencemaran lingkungan , polusi udara dan lainnya.

Tentu dalam hal ini menurutnya perempuan paling dirugikan baik ketersedian air bersih, kesehatan fisik maupun reproduksi wanita.

Olehnya Ia menuntut pemerintah memberikan hak-hak masyarakat sudah diabaikan pemerintah.

Sementara Aliansi Rakyat Tani, Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan, Toribulu, Kabupaten   Parimo Agim menegaskan, masyarakat tiga kecamatan tersebut masih konsisten menolak pertambangan yang ada.

Fasilitator Paralegal Tommy Tampobulon mengatakan, pelatihan paralegal lingkungan lebih memfokuskan bagaimana menjawab problem lingkungan Sulteng.

“Selama 25 tahun terdegradasi akibat banyaknya aktivitas ekstraktif di seluruh Sulteng,”ucapnya.

Ia menyebutkan, industri ekstraktif ini lebih berorientasi bagaimana pencapaian ekosistem Industri ramah dengan pertambangan.

“Bencana ekologi di Indonesia saat ini bukan lagi akibat tangan manusia , tapi akibat ulah pemerintah di justifikasi oleh Negara,”bebernya.

Berita Pilihan :  DPRD Sulteng Hadiri Focus Group Discussion Selat Makassar Summit 2024

Ia mengatakan, apapun alasannya pemerintah wajib bertanggung jawab atas semua korban dan dampak yang muncul, akibat bencana ekologis tersebut.

“Inilah menjadi konsen aktivis lingkungan WALHI mendorong kapasitas masyarakat, salah satunya pelatihan paralegal diharapkan berkelanjutan dengan tiga tahapan berikutnya.”Dan inilah menjadi agenda strategis WALHI menjawab problem-problem lingkungan termasuk memperkuat civil society,”pungkasnya. 

Pos terkait