5.042 Meter Persegi Aset Pemkot Palu Kini Bersertipikat

  • Whatsapp
Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo yang menerima sertipikat secara simbolis dari jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng. Kamis (24/9/2026). (Foto: Jufri)

PALU,BULLETIN.ID  – Pemerintah Kota Palu memperkuat langkah pengamanan aset daerah melalui sertifikasi dua bidang tanah milik pemerintah. 

Salah satunya merupakan lahan seluas 4.836 meter persegi yang digunakan untuk fasilitas pendidikan SDN dan SD Inpres Duyu, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.

Sertipikat hak pakai atas dua bidang tanah tersebut diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman, Kota Palu, Kamis (24/9/2026).

Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo yang menerima sertipikat secara simbolis dari jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

Dua bidang tanah yang disertifikasi masing-masing seluas 206 meter persegi di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, dan 4.836 meter persegi di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.

Sertifikasi lahan Duyu memiliki arti strategis karena tanah tersebut menjadi lokasi berdirinya fasilitas pendidikan pemerintah. 

Dengan adanya sertipikat hak pakai, status hukum lahan sekolah memperoleh dasar administrasi yang lebih kuat sekaligus memperkecil potensi persoalan pertanahan terhadap aset yang digunakan untuk pelayanan publik.

Langkah ini menegaskan bahwa persoalan aset daerah tidak berhenti pada pencatatan administratif. Legalitas tanah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memastikan fasilitas publik tetap berada dalam penguasaan pemerintah daerah dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Bagi Pemkot Palu, sertifikasi juga menjadi instrumen untuk menata aset yang selama ini digunakan pemerintah agar memiliki dokumen kepemilikan atau penguasaan yang jelas. 

Kepastian tersebut penting karena aset tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Indera Imanuddin mengatakan momentum HANTARU 2026 memiliki makna penting karena bertepatan dengan 56 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Hari ini Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA genap berusia 56 tahun. UUPA merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia,” ujar Indera.

Berita Pilihan :  444 Izin Tambang di Sulteng, Wagub Reny: Manfaatnya Wajib Dirasakan Masyarakat

Menurut dia, semangat UUPA terus menjadi landasan dalam membangun tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN, kata dia, juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan agar proses administrasi dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pemerintah.

“Kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas layanan pertanahan tetap menjadi prioritas utama kita. Hingga saat ini layanan pengukuran terjadwal telah diimplementasikan di 465 kantor pertanahan atau 96,3 persen dari seluruh kantor pertanahan secara nasional, dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja,” jelasnya.

Dalam konteks Pemerintah Kota Palu, percepatan sertifikasi aset menjadi bagian penting dari pembenahan tata kelola pemerintahan. Setiap bidang tanah yang digunakan untuk kantor pemerintahan, sekolah maupun fasilitas pelayanan publik membutuhkan kejelasan status hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sertifikasi juga memberi pemerintah daerah pijakan yang lebih kuat untuk merencanakan pemanfaatan aset. Tanah yang telah memiliki legalitas dapat lebih mudah diinventarisasi, diamankan, dan diarahkan pemanfaatannya sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Karena itu, penyerahan dua sertipikat dalam momentum HANTARU 2026 bukan hanya agenda administratif. Bagi Pemkot Palu, langkah tersebut menjadi bagian dari pekerjaan yang lebih besar: memastikan aset publik memiliki kepastian hukum sebelum menjadi sumber persoalan di masa depan.

Sinergi Pemkot Palu dan ATR/BPN Sulawesi Tengah selanjutnya diharapkan dapat diperkuat melalui percepatan sertifikasi aset daerah lainnya. Dengan basis data dan legalitas yang semakin tertata, pemerintah memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melindungi aset, mencegah sengketa, serta memastikan tanah pemerintah tetap memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Terutama untuk lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan seperti di Duyu, kepastian hukum atas tanah bukan sekadar persoalan administrasi. Legalitas tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ruang pelayanan publik bagi masyarakat Kota Palu.

Pos terkait