Pemkab Donggala Sosialisasikan Ranperda Sulteng Tentang Jasa Konstruksi 

  • Whatsapp
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Effendi membuka kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Jasa Konstruksi.(Bulletin/Foto:Kib)

DONGGALA,BULLETIN.ID – Pemerintah Kabupaten Donggala diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Effendi membuka kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Jasa Konstruksi.

Raperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2018 yang mengatur bidang jasa konstruksi di Kabupaten Donggala. 

Kegiatan yang di inisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung di Ruang Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, pada Rabu kemarin (27/09/23).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, yang mewakili Bupati Donggala, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi Raperda ini bertujuan meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat mengenai Raperda dan Perda yang akan ditetapkan. 

Selain itu, Mantan Kadisdikbud itu juga mengatakan bahwa Raperda dan Perda ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat.

Dia berharap agar sosialisasi ini memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama masyarakat Kabupaten Donggala. 

“Selamat atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi Raperda ini, semoga upaya bersama dalam membangun daerah, khususnya Kabupaten Donggala, semakin solid dan maju.” Tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muharram Nurdin, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa Raperda mengenai jasa konstruksi sangat penting untuk mengatur dan mengawasi pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Donggala. 

Politisi PDIP Sulteng itu menekankan bahwa peraturan ini harus memprioritaskan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan proyek konstruksi, dengan tujuan mencegah korupsi dan penyelewengan dalam penggunaan anggaran pembangunan.

Selain itu, H. Muharram Nurdin juga menyoroti pentingnya sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam menyusun dan melaksanakan peraturan ini. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan pembangunan yang sehat dan efisien.

Berita Pilihan :  Cawabup Hesty Yulia Komitmen Perjuangkan Hak Perempuan di Sigi 

“Saya berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya peraturan daerah mengenai jasa konstruksi dan mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan proyek konstruksi agar mutu dan kelangsungannya sesuai dengan harapan bersama,” Pungkasnya.

Pos terkait