Pemkot Paku Teken  MoU SK Fungsi Dan Status Jalan Daerah Tahun 2023  

  • Whatsapp
Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido,menghadiri penandatanganan MoU SK Fungsi dan Status Jalan Daerah tahun 2023 pada Jumat, 06 Oktober 2023 di Ballroom Swiss Bell Hotel Palu.(Bulletin/Foto:Ist)

PALU,BULLETIN.ID – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido,menghadiri penandatanganan MoU SK Fungsi dan Status Jalan Daerah tahun 2023 pada Jumat, 06 Oktober 2023 di Ballroom Swiss Bell Hotel Palu.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura bersama para pimpinan daerah se-Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Rusdy mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah bersama stakeholder terkait yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sebagai komitmen bersama guna mendukung dan meningkatkan pembangunan infrastruktur transportasi di daerah.

Menurut Gubernur, infrastruktur jalan merupakan tulang punggung dalam pengembangan ekonomi dan sosial suatu daerah. 

Jalan yang baik dan terkoneksi dengan baik akan membuka aksesibilitas ke berbagai wilayah, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengidentifikasi beberapa isu strategis pembangunan jangka menengah 2021-2026.

Salah satunya adalah “pembangunan infrastruktur daerah dan mendukung kemandirian energi”. Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur, juga menjadi perhatian saat ini.

Jalan daerah, kata Gubernur merupakan bagian dari seluruh jaringan jalan yang ada di suatu daerah. Dengan demikian, ketidak-mantapan jalan daerah akan mempengaruhi kinerja seluruh jaringan jalan yang ada, yang pada gilirannya akan menurunkan biaya logistik serta meningkatkan daya saing. 

Di sisi lain, program penyelenggaraan jalan di suatu daerah tidak dapat dibebankan hanya pada pemerintah pusat dan atau pemerintah provinsi saja. Untuk itulah, undang-undang mengamanatkan gubernur agar mengatur fungsi jalan yang ada di wilayahnya berdasarkan masukan dari kabupaten/kota.

“Proses penyusunan surat keputusan gubernur tentang fungsi jalan daerah di provinsi sulawesi tengah yang teknokratik, partisipatif, dan bottom up telah kita mulai sejak akhir triwulan pertama tahun 2023 ini,” kata gubernur. 

Berita Pilihan :  Jelang Akhir Tahun, PT CPM Gencarkan Kampanye Keselamatan

“Dan syukur alhamdullillah, saat ini kerja keras kita tersebut telah memasuki tahap akhir, yaitu telah dapat disusun fungsinya dari seluruh jalan di Sulawesi Tengah,” lanjut gubernur.

Berdasarkan SK fungsi jalan tersebut, nantinya masing-masing kepala daerah selaku penanggungjawab penyelenggaraan jalan daerah, akan menetapkan ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangannya.

Gubernur berharap bahwa Surat Keputusan Gubernur tentang Fungsi dan Status Jalan daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, nantinya menjadi regulasi strategis, yang menjadi pedoman bagi kita dalam mewujudka. 

“gerak cepat menuju sulawesi tengah lebih sejahtera dan lebih maju”.Pungkasnya 

Pos terkait