Peserta Pemilu Yang Tidak Melaporkan Dana Kampanye Akan Dikenakan Sanksi Pembatalan 

  • Whatsapp
Komisi KPU Sulteng menggelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye ( Sikadeka) Pemilu 2024 di Kantor KPU Sulteng pada Kamis, (16/11/2023). (Bulletin/Foto:Ist)

PALU,BULLETIN.ID- Komisi KPU Sulteng  menggelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye ( Sikadeka) Pemilu 2024 di Kantor KPU Sulteng pada Kamis, (16/11/2023). 

Bimtek yang digelar oleh KPU Sulteng diikuti oleh partai politik peserta pemilu serta calon DPD RI atau perwakilannya. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian A Oruwo, mengatakan Sikadeka merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan dana kampanye oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif. 

“Ini merupakan bagian dari transparansi yang .

diwajibkan untuk melacak dan mengawasi penggunaan dana kampanye secara terbuka dan jelas kepada publik. Hal ini juga membantu menghindari penyalahgunaan dana kampanye serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemilu yang berlaku.”Jelasnya

Christian menambahkan peserta yang tidak melaporkan dana kampanye akan dikenakan sanksi pembatalan. 

“Apabila tidak Tidak melaporkannya bisa menyebabkan konsekuensi hukum atau diskualifikasi sebagai calon terpilih., ” Tambahnya

 Christian berharap bimtek Sikadeka  peserta pemilu lebih paham dan menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk melaporkan dana kampanye di aplikasi Sikadeka.

“Batas pelaporan berakhir sehari sebelum memasuki masa kampanye tepatnya tanggal 27 November 2023,” Katanya.

Pos terkait