Sekretariat DPRD Sulteng Pastikan Pengesahan APBD 2025 Kuorum

  • Whatsapp
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sulteng, Asmir J Hanggi. (Bulletin/Foto:Indrawati)

PALU, BULLETIN.ID – Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sulteng, Asmir J Hanggi, meluruskan pemberitaan terkait proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang dilakukan secara terburu-buru, dengan kuorum yang dipaksakan dan hanya berlangsung selama delapan menit.

Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa sidang paripurna yang dilaksanakan malam itu (5/9/2024) memenuhi kuorum meskipun beberapa anggota tidak hadir secara fisik di ruang sidang. “Secara fisik memang ada 22 anggota yang hadir, namun sebenarnya 23, karena Pak Yus Mangun juga ada, dan ada lima anggota DPRD yang mengikuti sidang secara daring melalui zoom karena berbagai alasan sehingga tidak bisa hadir langsung,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa rapat paripurna ini merupakan dilakukan antara kehadiran luring dan daring. Namun, undangan resmi memang tidak mencantumkan opsi zoom meeting secara eksplisit. “Kenapa tidak dicantumkan dalam undangan? Karena kami khawatir kalau semua anggota memilih hadir lewat zoom. Zoom kami sediakan sebagai alternatif untuk situasi mendesak saja,” jelasnya.

Mengenai pemberitaan bahwa rapat pansus hanya berlangsung selama delapan menit, ia memberikan klarifikasi lebih lanjut. Menurutnya, pansus yang dibentuk malam itu bukan untuk membahas detil rancangan APBD, melainkan untuk menyusun keputusan DPRD terkait penetapan APBD. “Pembahasan APBD sudah dilakukan jauh sebelum paripurna, melalui serangkaian pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar). Pembahasan mulai dari pendapatan hingga belanja sudah dituntaskan di tingkat komisi dan Banggar. Yang dilakukan pansus malam itu adalah menyusun keputusan DPRD, bukan membahas APBD-nya dari awal,” ujarnya.

Berita Pilihan :  Komisi-l DPRD Sulteng Konsultasi Tahapan Seleksi KPID Periode 2024-2028 ke KPI dan KI Pusat 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pansus hanya bertugas untuk menuangkan hasil laporan Banggar ke dalam surat keputusan (SK) yang akan ditandatangani. “Pansus hanya meninjau draft yang sudah kami siapkan, memastikan kesesuaian antara laporan dan SK. Tidak perlu waktu lama karena semuanya sudah disiapkan, sehingga hanya tinggal dikoreksi dan dipastikan sudah sesuai sebelum ditandatangani,” terangnya.

Pos terkait