Diduga Dianiaya, Tahanan Polres Palu Meninggal Dunia 

  • Whatsapp
Keluarga Bayu Adhitiayawan menunjukkan foto luka-luka pada tubuh tahanan polres Palu saat Konferensi Jumat (20/09/2024). Foto:Non Mhit

PALU, BULLETIN.ID – Dugaan penganiayaan hingga tewas pada korban Almarhum Bayu yang masih dalam status tersangka dan menjadi tahanan polres palu diduga dilakukan oleh oknum. Hal Ini disampaikan oleh tim pendamping hukum almarhum Bayu Adhitiyawan dari Kantor Andakara Law Firm, dalam keterangan pers di Kota Palu, Jumat (20/09/2024)

“Terkait dugaan penganiayaan hingga tewas almarhum Bayu yang masih dalam status tersangka dan menjadi tahanan di Polresta Palu. Selama sebelas hari di tahanan Polresta, dan di hari kesebelas beliau meninggal dunia,” urai Rafani Tuahuns.

Rafani hadir bersama Arumsari Dwiyantry, saudara kandung almarhum Bayu Adhitiyawan sebagai perwakilan keluarga. Mereka memberikan kuasa khusus kepada Jeames Paschalix Tonggiroh, Parawangsah, Julianty, Muhamad Nuzul, Riswan, Andirwan dan diketuai Mohamad Nasir Said dari Kantor Andakara Law Firm.

Rifani menguraikan bahwa pada jasad bayu terdapat banyak tanda-tanda kejanggalan, ia menduga bahwa korban Bayu mengalami penganiayaan selama berada di dalam sel tahanan 

“Kami mau mengusut dan mencari keadilan terkait dugaan penganiayaan yang dialami almarhum Bayu Adhitiyawan selama berada di sel tahanan Polresta Palu yang mengakibatkan kematian,” ujar Jeames Paschalix Tonggiroh.

Salah satunya kejanggalan yang ditemukan adalah bekas luka yang masih mengeluarkan darah di tubuh korban, yang ditemukan keluarga saat jenazah dimandikan.

Selain itu juga terdapat memar ditubuh almarhum, dan bagian mulut yang masih mengeluarkan darah sebelum jenazah dimakamkan.

 “Makanya itu sangat-sangat tidak relevan dengan berita acara kematian yang diberikan oleh Polres Kota Palu,” kata Jeames.

Adapun isi berita acara tersebut menyebutkan terkait diagnosa kematian almarhum Bayu Adhitiyawan diakibatkan oleh sakit asam lambung, demam tinggi dan sesak napas. “Tentu ini hal yang sangat ganjal bagi kami sebagai kuasa hukum melihat peristiwa ini,” tandas Jeames.

Berita Pilihan :  BNN RI Amankan 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional di Sulteng

Dalam kesempatan itu, Arumsari Dwiyantry sebagai adik almarhum Bayu, juga sempat menyampaikan langsung apa yang mendasari keluarga untuk melakukan pengusutan atas meninggalnya Bayu Adhitiyawan.

Karena setelah kami rembuk bersama keluarga, banyak kejanggalan yang kami dapatkan pada saat memandikan jenazah,” sebut Arumsari.

Secara rinci ia menyebut hasil visum yang sempat mereka lihat, almarhum Bayu meninggal dikarenakan sesak napas, maag, demam tinggi, muntah darah dan lebam mayat. Tapi saat dimandikan jenazah, mereka melihat banyak bekas luka di tubuh korban.

Arumsari menyebut yang paling menyakitkan perasaan keluarga adalah informasi mengenai meninggalnya almarhum Bayu justru diketahui dari orang lain, bukan dari pihak Polresta Palu tempat almarhum ditahan.

“Pada saat kakak saya meninggal, kami dari pihak keluarga tidak diberitahu dari tim penyidik bahwa kakak saya meninggal. Justru keluarga kami tahu kakak saya meninggal dari salah satu teman di kantor tempat ia bekerja,” tandas Arumsari.

Informasi itu juga menurutnya datang terlambat, sebab almarhum Bayu diketahui meninggal di waktu subuh pada pukul 04.47 Wita, sementara mereka baru mendapatkan informasi pagi hari di pukul 06.30 Wita.

“Makanya kenapa kita ingin usut kematian kakak saya, karena dari situ kejanggalan yang kita dapatkan,” tutur Arumsari.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah, telah memberikan klarifikasi bahwa tidak benar ada penganiayaan seperti beberapa informasi yang beredar. Dalam kejadian tersebut seluruh tindakan pertolongan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keluarga telah menerima jenazah dan BA akan segera dimakamkan sesuai permintaan pihak keluarga. ***

Pos terkait