Bulletin.id, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE membatasi penggunaan plastik dan styrofoam di seluruh kantor OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu.
Pembatasan tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 660.2/3591/DLH/2022 tertanggal 4 November 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.
Hal ini dilakukan dalam mendukung program Kota Palu menuju Adipura sehingga para OPD tidak lagi menyediakan atau menyajikan makanan dan minuman dengan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam dalam semua kegiatan.
Namun menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan atau makanan tidak dibungkus menggunakan plastik tetapi menggunakan piring, kemudian menyediakan makanan dengan kemasan organik seperti daun atau kertas.
Selain itu, menyediakan air minum isi ulang, seperti galon dan tidak menyediakan air minum kemasan melainkan mewajibkan membawa tumbler.
Surat edaran ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota nomor 40 tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.