DPRD Sulteng Konsultasi ke Kemendagri Terkait Pembentukan AKD Setelah Ada Tatib Baru

  • Whatsapp
DPRD Sulteng mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulteng di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Direktorat Produk Hukum Dalam Daerah Kemendagri RI, Jakarta Pusat. Kamis 17 Oktober 2024. foto : Ist

JAKARTA, BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulteng di Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri), di Direktorat Produk Hukum Dalam Daerah Kemendagri RI, Jakarta Pusat. Kamis 17 Oktober 2024

Rombongan diterima Slamet Endarto Kasubdit Wilayah I dan Rincih Rustiana, Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I.

Dalam konsultasi tersebut Terkait sosialisasi peraturan aderah (SOSPER) Ronald Gulla menyampaikan apakah tatib yang lama masih boleh berlaku sehingga setelah pimpinan definif ditetapkan apakah AKD sudah boleh dibentuk dengan Tatib lama.

“ karena sepengalaman kami Tatib yang lama masih boleh berlaku sebelum ada Tatib yang baru” tanya Ronald.

Menanggapi hal tersebut  Slamet Endarto Kasubdit Wilayah I mengatakan bahwa hal itu bisa dilakukan karena selama tidak ada perbaikan maka yang lama masih berlaku.

“AKD bisa dibentuk setelah ada Pimpinan dan tanpa menunggu Tatib baru” kata Slamet Endarto Kasubdit Wilayah I.

Berita Pilihan :  Henri Kusuma Muhidin: Fun Off Road Adyaksa Ajang Sportifias dan Solidaritas

Pos terkait