Hidayat dan Anca Sepakat, Piutang PBB-P2 Warga Akan Diputihkan

  • Whatsapp
Hidayat dan Anca Sepakat, Piutang PBB-P2 Warga Akan Diputihkan. Foto: Tim Handal

PALU, BULLETIN.ID – Dr Hidayat MSi, Calon Wali Kota Palu tahun 2024 yang berpasangan dengan Andi Nur B Lamakarate, bersepakat jika kelak terpilih, akan memutihkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan  Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) warga Palu yang telah lama menunggak.

Dalam setiap kesempatan kampanye dan diskusi dengan warga, Hidayat menekankan akan memberikan kebijakan untuk pemutihan tunggakan piutang PBB tersebut, apalagi mayoritas pajak tanah/bangunan itu dimiliki oleh warga masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah.

“Kita putihkan saja piutang tunggakan PBB mereka yang bertahun-tahun tidak diselesaikan itu. Karena sejumlah warga menyampaikan, lebih besar denda pajak mereka daripada harga tanah, makanya mereka enggan membayarnya, sehingga kemudian, tahun depannya biar mereka bisa bayar secara normal,” sebutnya.

Hidayat menerangkan, dari informasi yang ia terima dan dipublikasikan secara umum oleh pemerintah kota saat ini, sebanyak Rp 80-an Milyar setoran PBB di kota Palu belum dibayarkan oleh wajib pajak.

“Saya dengar, katanya masyarakat berutang lebih Rp 80-an milyar terhadap pemerintah kota dari sektor setoran PBB-P2. Ini selalu digembar-gemborkan oleh walikota saat ini. Kalau Allah SWT mengizinkan saya dan Anca memimpin lagi, kita hapuskan piutang masyarakat itu,” tegas Hidayat, Jum’at 15 November 2024.

Sementara, Andi Nur B Lamakarate sepakat dengan apa yang disampaikan Hidayat. Dia menambahkan, bahwa jika setoran tersebut bisa normal dibayar masyarakat, maka piutang lama kita hapuskan, biar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak PBB itu, normal kembali.

“Kita hapuskan yang lama, biar masyarakat tidak terbebani dengan denda yang lama itu, dan kedepannya bisa norma kembali mereka menunaikan kewajibannya,” kata dia.

Berita Pilihan :  Kampanye di Tentena, Anwar Hafid Tegaskan Komitmen untuk Rakyat 

Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mencatat,  total piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Kota Palu tahun 2022 mencapai Rp 95 miliar, naik Rp15 miliar dari tahun sebelumnya, sementara 2023 capai Rp 70 miliar.

Bahkan menurut Joppy Alvi Kekung, anggota DPRD Kota Palu saat rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Selasa, 16 Juli 2024, di ruang utama kantor DPRD Palu, Piutang Kota Palu dari sektor pajak daerah pada tahun 2023 mencapai Rp 144 miliar.

Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2 seperti Bandung, Malang, Bali, Boyolali, Sumatera Utara, dan beberapa kota lainnya. Handal Media Partner

Pos terkait