POSO, BULLETIN.ID – Kabupaten Poso resmi ditetapkan sebagai kawasan Warisan Geologi (Geoheritage) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 265.K/GL.01/MEM.G/2025. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mengembangkan potensi geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya di wilayah tersebut secara berkelanjutan.
Status ini menegaskan bahwa Poso memiliki bentang alam dengan nilai tinggi dari aspek warisan geologi (geoheritage), keragaman geologi (geodiversity), keanekaragaman hayati (biodiversity), serta keragaman budaya (cultural diversity).
“Penetapan ini merupakan tahapan awal menuju pengajuan Poso sebagai Geopark. Ke depan, kawasan ini akan dikelola tidak hanya untuk konservasi, tetapi juga untuk edukasi dan pembangunan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata berkelanjutan,” ujar pejabat Kementerian ESDM dalam keterangannya, Sabtu (6/9).
Dorong Edukasi dan Rasa Kepemilikan
Dengan status geoheritage, Poso diharapkan tidak hanya menjadi objek penelitian dan konservasi, tetapi juga pusat edukasi bagi masyarakat. Pemerintah daerah mendorong lahirnya kurikulum muatan lokal yang mengajarkan tentang geologi, keanekaragaman hayati, hingga kekayaan budaya Poso.
Selain itu, pengakuan ini diharapkan mengubah citra Poso di mata publik. Jika sebelumnya lebih dikenal sebagai daerah pascakonflik, kini Poso mulai dipandang sebagai kawasan dengan warisan geologi yang penting bagi sejarah Indonesia, bahkan dunia.
Menuju Geopark Nasional
Langkah selanjutnya adalah pembentukan Badan Pengelola Geopark Poso yang akan mengimplementasikan dokumen Rencana Induk Geopark yang telah disusun sebelumnya. Badan ini diharapkan menjadi motor kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan masyarakat.
Setelah tahap penguatan kelembagaan, Poso akan diusulkan menjadi Geopark Nasional. Status ini bukan hanya akan memberikan kebanggaan, tetapi juga memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap warisan geologi, budaya, dan keanekaragaman hayati yang dimiliki daerahnya.







