PALU,BULLETIN.ID — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah mengungkap masih rendahnya jumlah perusahaan tambang galian C yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski ratusan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi tercatat aktif di daerah itu.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Sultanisah menjelaskan, dari total 292 IUP berstatus Operasi Produksi (OP) di Sulawesi Tengah, hanya 136 perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang mengajukan RKAB.
“Dari 136 perusahaan yang mengajukan RKAB, sebanyak 21 masih dalam proses, dan baru 7 perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKAB,” kata Sultanisah kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (17/5/2026).
Data tersebut menunjukkan masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban administratif sebelum melakukan aktivitas produksi. RKAB sendiri menjadi dokumen penting yang menentukan legalitas operasional perusahaan tambang setiap tahunnya.
Tujuh perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB tersebar di tiga wilayah tambang utama di Sulawesi Tengah. Kabupaten Donggala menjadi daerah terbanyak dengan tiga perusahaan, disusul Morowali dan Morowali Utara masing-masing dua perusahaan.
Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT Rezki Utama Jaya, PT Pasi Wita Aksata, PT Khatulistiwa Mineral and Mining, PT Jasatama Mandiri Sukses, CV Indologo Sejahtera, PT Bosowa Tambang Indonesia, dan PT Sinar Mutiara Megalithindo.
Sultanisah sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar terkait jumlah perusahaan yang telah mengantongi RKAB.
“Jadi bukan tiga perusahaan tambang yang sudah mengantongi RKAB, tetapi ada tujuh perusahaan,” tegasnya.
Kondisi ini juga memperlihatkan tantangan pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah, terutama pada subsektor galian C yang aktivitasnya terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan material pembangunan infrastruktur. Pemerintah daerah kini dituntut memperketat pengawasan terhadap kepatuhan administrasi dan legalitas perusahaan tambang agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun konflik sosial di masyarakat.






