PALU,BULLETIN.ID – Upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi yang mengangkat tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional”.
Pada forum yang mempertemukan pemangku kepentingan bidang hukum dari berbagai daerah di Sulawesi itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, mewakili Ketua DPRD Sulteng untuk menghadiri sekaligus menyampaikan pandangan lembaga legislatif terkait pentingnya penguatan regulasi daerah.
Menurut Yus Mangun, produk hukum daerah tidak sekadar menjadi instrumen administratif, tetapi merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan otonomi daerah, penyelenggaraan pelayanan publik, serta penciptaan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Produk hukum daerah yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan reformasi hukum nasional. Melalui forum ini, kita dapat memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, dan berbagi pengalaman dalam penyusunan produk hukum yang lebih baik,” ujarnya saat membacakan sambutan Ketua DPRD Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, unsur Forkopimda, para narasumber, serta peserta dari berbagai pemerintah daerah di wilayah Sulawesi.
Yus menilai, tantangan penyusunan produk hukum daerah saat ini semakin kompleks. Selain harus selaras dengan regulasi pemerintah pusat, pemerintah daerah juga dituntut mampu menghadirkan aturan yang adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Persoalan harmonisasi regulasi, kualitas naskah akademik, hingga potensi tumpang tindih aturan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bersama-sama. Karena itu, forum koordinasi regional dinilai penting untuk memperkuat sinergi antara biro hukum pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam menghasilkan regulasi yang efektif dan implementatif.
DPRD Sulawesi Tengah berharap rakor tersebut menghasilkan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, meningkatkan kapasitas penyusun regulasi, serta memperkuat kerja sama antardaerah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang bersifat lintas wilayah.
Menurut Yus Mangun, keberhasilan reformasi hukum nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga oleh kualitas regulasi yang lahir di daerah. Karena itu, setiap produk hukum harus mampu memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi yang produktif untuk merumuskan solusi atas berbagai tantangan hukum daerah.
“Semoga hasil pertemuan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan sistem hukum daerah dan mendukung terwujudnya reformasi hukum nasional yang lebih baik,” tutupnya.
Rakor Regional Sulawesi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat harmonisasi regulasi di kawasan timur Indonesia sekaligus mendorong lahirnya produk hukum daerah yang lebih berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik






