PALU,BULLETIN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah memastikan segera menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang mengindikasikan masih adanya potensi pendapatan daerah yang belum tergarap optimal dari berbagai sektor pajak.
Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan bahwa temuan BPK bukan semata-mata menggambarkan kerugian daerah, melainkan peluang peningkatan penerimaan yang harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah administratif, pendataan, hingga penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Terkait temuan BPK dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bapenda akan melakukan penagihan terhadap selisih kekurangan penerimaan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) kepada wajib pungut yang bersangkutan,” ujar Andi Irman kepada media, Kamis (4/6).
Selain melakukan penagihan, Bapenda juga akan memperluas basis penerimaan melalui pendataan dan pendaftaran pelaku usaha penjualan bahan bakar minyak yang belum terdaftar sebagai wajib pungut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kehilangan pendapatan daerah yang nilainya mencapai Rp653,8 juta.
Menurut Irman, penguatan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga menjadi bagian penting dari strategi optimalisasi penerimaan daerah. Rekonsiliasi data penjualan BBM secara berkala dinilai penting agar perbedaan data dapat terdeteksi lebih awal dan tidak berulang di masa mendatang.
Tak hanya pada sektor PBBKB, Bapenda juga akan menggenjot penerimaan dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP). Berdasarkan temuan BPK, masih terdapat potensi penerimaan yang belum tertagih dari sejumlah wajib pajak yang telah mengantongi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).
“Bapenda akan melakukan pendaftaran wajib pajak baru sekaligus menagih kekurangan pendapatan Pajak Air Permukaan yang nilainya mencapai Rp3,68 miliar,” jelasnya.
Untuk memastikan akurasi data di lapangan, Bapenda bersama Tim Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah akan melakukan survei menyeluruh terhadap objek-objek pajak yang berpotensi menambah penerimaan daerah.
Sementara itu, pada sektor pajak alat berat, Bapenda tengah menyiapkan sejumlah langkah pembenahan regulasi dan sistem pendataan. Salah satunya melalui penyesuaian format Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) agar sejalan dengan ketentuan terbaru.
Selain itu, Bapenda akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyusun regulasi tambahan yang dapat mengakomodasi 19 jenis alat berat beserta berbagai merek dan tipe yang hingga kini belum memiliki dasar penetapan nilai jual.
Di sisi lain, transformasi digital juga menjadi perhatian. Bapenda berencana mengoptimalkan aplikasi pendataan pajak alat berat yang memungkinkan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara otomatis sehingga meminimalkan kesalahan input data secara manual.
Langkah pengawasan di sektor pertambangan juga akan diperkuat melalui permintaan data perizinan K3 serta pendataan fisik kendaraan dump truck yang beroperasi di kawasan pertambangan untuk memastikan objek yang memenuhi kriteria dapat masuk dalam basis pajak alat berat.
Menurut Irman, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang sah. Selain melakukan penagihan terhadap kekurangan pajak, Bapenda juga memastikan mekanisme kompensasi maupun restitusi tetap diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kelebihan penetapan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.






