IMM Palu Desak Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah Sigi,

  • Whatsapp
Dugaan Mafia Tanah Sigi
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palu kembali turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (21/07/2026). Foto:Ist

PALU, BULLETIN – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palu kembali turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 21 Juli 2024. Aksi ini menuntut aparat penegak hukum dan institusi pertanahan untuk menuntaskan perkara dugaan mafia tanah Sigi di Desa Lolu yang telah menetapkan beberapa tersangka, agar tidak berlarut-larut.

Dalam orasinya, massa aksi secara tegas mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah Sigi ini. Perkara tersebut diduga kuat melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir, yang menurut informasi masih menjabat, bersama dengan tiga pegawai BPN lainnya. IMM menekankan pentingnya penanganan kasus dugaan mafia tanah Sigi ini secara transparan guna mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kami meminta Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas. Kami mendapat informasi yang bersangkutan sampai sekarang masih menjabat, padahal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Jangan sampai negara kalah melawan mafia tanah,” kata Mursalim, Koordinator lapangan aksi.

Mursalim juga mendesak Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah agar segera mengambil langkah konkrit untuk mencopot Kepala BPN Sigi dari jabatannya. Situasi ini dinilai IMM sebagai preseden buruk jika seorang pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Sigi tetap diizinkan menjabat.

Kasus yang menjadi fokus perhatian IMM ini adalah dugaan mafia tanah yang terjadi di Desa Lolu, Kabupaten Sigi. Perkara ini pertama kali dilaporkan oleh Joni Mardanis, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu yang diterbitkan pada tahun 2012.

Berita Pilihan :  Kakanwil Ditjenpas Sulteng Perkuat Pengawasan Lapas Rutan

Persoalan muncul ketika pada objek tanah yang sama, diduga terbit sertifikat lain atas nama Darwis Mayeri. Dugaan penerbitan sertifikat tumpang tindih inilah yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pemalsuan surat dan dokumen pertanahan, yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.

Pos terkait