Rekonstruksi Penembakan Desa Era: Polres Morut Peragakan 11 Adegan Kunci

  • Whatsapp
Rekonstruksi Penembakan Desa Era
Rekonstruksi Penembakan Desa Era: Polres Morut Peragakan 11 Adegan Kunci. Foto:Ist

MOROWALI UTARA, BULLETIN – Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi penembakan Desa Era di rumah korban pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 13.30 Wita. Rekonstruksi ini memperagakan 11 adegan kunci dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan RAS alias K (33) terhadap IKSR (57) akibat sakit hati di Desa Era, Kecamatan Mori Utara.

Kegiatan rekonstruksi penembakan Desa Era ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali Utara Akp Yasser Abdullah Sutomo, Turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Morowali Utara, Ayu Wahyuni Wahab,  Jaksa Muda, serta Kanit Pidum Polres Morowali Utara Ipda Matius Maksi, Selain itu, Kades Era, personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Linmas Desa Era juga turut menyaksikan proses ini.

Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 11 adegan yang langsung dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah korban. Hadir dalam rekonstruksi ini tersangka, istri dan anak korban, serta para saksi yang berada dan mengetahui langsung peristiwa pembunuhan tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai kronologi kejadian.

“Untuk sekarang ini, ada sebelas adegan yang kita sudah laksanakan bersama dengan Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan disaksikan oleh masyarakat sekitar,” kata Kasatreskrim Polres Morowali Utara Akp Yasser Abdullah Sutomo.

“Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan ini adalah akibat sakit hati yang dimana keluarga dari pelaku berselisih yang mengakibatkan pelaku sakit hati dan terjadi penembakan tersebut,” terang Akp Andi.

“Untuk pelaku kami kenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pembunuhan dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana,” jelasnya. “Pelaku dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun atau penjara seumur hidup.”

Berita Pilihan :  Jahe Merah, Herbal Alami yang Kaya Manfaat untuk Menjaga Kesehatan

Dalam rekonstruksi penembakan Desa Era ini, pelaku tampak jelas memperagakan setiap adegannya saat menembak korban. Proses dimulai ketika tersangka turun dari sepeda motornya yang diparkir tidak jauh dari TKP. Kemudian, pelaku berjalan dengan membawa senapan angin melintas di depan rumah korban hingga memasuki pekarangan. Dengan kondisi malam hari yang gelap serta hujan, tersangka mengambil senapan anginnya dan mengambil posisi menembak dengan meletakkan laras senjata di antara batang pohon mangga sebagai penyangga, bersembunyi di belakang kandang burung korban.

Tersangka membidik korban yang saat itu keluar dari pintu rumahnya. Dengan satu kali tembakan, korban langsung tersungkur ke lantai dapur dengan posisi tangan tertembus peluru dari senapan angin pelaku yang menembus hingga ke dada korban. Istri dan anak korban yang saat itu berada tidak jauh dari korban, langsung kaget dan spontan meminta pertolongan ke rumah tetangga. Disaat korban meminta bantuan itu, pelaku langsung melarikan diri menuju motornya, setelah sebelumnya menyembunyikan senapan anginnya di semak-semak.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di persembunyiannya di Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 23 Juni 2026. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku pasca-kasus pembunuhan yang berujung pada rekonstruksi penembakan Desa Era ini.

Pos terkait