TABANAN, BULLETIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan mengamankan lima tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Kelima laki-laki dewasa ini kini menjalani proses hukum setelah diduga terlibat tindak kekerasan pada 24/07/2026. Pengungkapan kasus **Penganiayaan Berat Baturiti** ini merupakan hasil penyelidikan intensif pihak kepolisian.
Kapolres Tabanan menyatakan bahwa penemuan para pelaku merupakan hasil kerja keras penyidik. Proses penyelidikan meliputi pengumpulan berbagai alat bukti, pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi, serta analisis kronologi kejadian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus **Penganiayaan Berat Baturiti** ini dilakukan secara cermat dan akurat.
Peristiwa dugaan Penganiayaan Berat Baturiti tersebut terjadi pada 24/07/2026 sekitar pukul 01.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga kuat melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban di muka umum. Tindakan ini merujuk pada ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata pihak Polres Tabanan.
Selain kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus **Penganiayaan Berat Baturiti** ini. Semua bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polres Tabanan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta baru dan juga peran spesifik masing-masing tersangka dalam insiden tersebut. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengedepankan prinsip Presisi. Hal ini menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap tuntas kasus **Penganiayaan Berat Baturiti**.





