Gubernur Sulteng Bebaskan Denda PKB, Diskon 50 Persen

  • Whatsapp
Gubernur Anwar Hafid Bebaskan Denda PKB, Diskon 50 Persen. Foto:IST

PALU, BULLETIN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dengan memberikan pembebasan denda pajak hingga diskon pokok pajak sebesar 50 persen. Program tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.

Melalui program ini, wajib pajak akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.

Tak hanya itu, insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka berhak mendapatkan pembebasan denda pajak 100 persen serta potongan pokok PKB sebesar 50 persen.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” kata Anwar Hafid.

Menurutnya, program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah. Ia berharap meningkatnya kepatuhan membayar pajak dapat memperkuat pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, serta PT Jasa Raharja untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.

Berita Pilihan :  Drama China Pursuit of Jade Gemparkan Netflix, Tembus Top 100 Global

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan segera memanfaatkan program yang hanya berlangsung sekitar satu bulan tersebut.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan hadiah undian umrah gratis bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak selama periode program berlangsung

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan angka tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 sebelum masa insentif berakhir.

Pos terkait