Pemerintah Tunda Pajak Toko Online

  • Whatsapp
pajak e-commerce ditunda

JAKARTA, BULLETIN – Pemerintah Indonesia resmi menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang di platform e-commerce. Kebijakan pajak e-commerce ditunda dari jadwal awal 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi menjaga daya beli masyarakat dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penundaan ini dilakukan karena indikator ekonomi saat ini dinilai belum cukup kuat. Beban tambahan pajak dikhawatirkan dapat memengaruhi pelaku usaha dan konsumen jika pajak e-commerce ditunda.

“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda,” kata Purbaya, kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menambahkan, keputusan pajak e-commerce ditunda tidak hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,29 persen pada kuartal II 2026. Pemerintah juga mencermati konsumsi rumah tangga, daya beli, dan kondisi sektor usaha sebelum memberlakukan aturan pajak baru.

Kebijakan pajak e-commerce ini sebelumnya dirancang untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menciptakan persaingan yang setara. Berdasarkan ketentuan, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas omzet penjual yang memenuhi kriteria, kecuali bagi pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Rencananya, jumlah platform yang ditunjuk akan ditambah secara bertahap agar sistem pemungutan pajak berjalan lebih luas dan efisien. Dengan keputusan pajak e-commerce ditunda, implementasi rencana ini juga akan tertunda.

Pemerintah kini lebih mengedepankan stabilitas ekonomi, sehingga pajak e-commerce ditunda dianggap sebagai bagian dari strategi fiskal yang fleksibel. Tujuannya adalah agar konsumsi masyarakat tetap terjaga dan aktivitas perdagangan digital tidak melambat di tengah proses pemulihan ekonomi.

Berita Pilihan :  Harga Emas Antam Turun Rp7.000 Jadi Rp2,603 Juta

Penundaan ini juga memberikan ruang bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada marketplace untuk mengembangkan usaha mereka tanpa tambahan beban pajak dalam waktu dekat. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dibatalkan, melainkan hanya ditunda hingga kondisi ekonomi benar-benar membaik dan lebih siap menerima implementasi aturan baru, dengan demikian pajak e-commerce ditunda hanya bersifat sementara.

Pos terkait