JAKARTA, BULLETIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending berhasil menembus angka Rp105,14 triliun hingga Juni 2026. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 25,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), menjadi yang tertinggi di antara sektor jasa keuangan nonbank di bawah pengawasan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan pertumbuhan sektor pinjaman daring melampaui sektor lain. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.
“Outstanding pembiayaan pindar pada Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun atau tumbuh 25,88 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini merupakan yang tertinggi di sektor jasa keuangan di bawah pengawasan PVML,” kata Agusman.
Meskipun mencatat pertumbuhan tinggi pada pinjaman daring, OJK memastikan kualitas pembiayaan industri tetap dalam kondisi terkendali. Ini tercermin dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang berada di level 4,26 persen, yang masih dianggap aman sesuai batasan regulator.
“Tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 tercatat sebesar 4,26 persen dan masih berada dalam level yang terjaga,” ujar Agusman.
Selain perkembangan pinjaman daring, OJK juga memaparkan kinerja subsektor jasa keuangan lain. Industri perusahaan pembiayaan (multifinance) mencatat total piutang pembiayaan sebesar Rp511,26 triliun, tumbuh 1,88 persen (yoy), lebih lambat dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, industri pegadaian menunjukkan kinerja impresif dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp162 triliun, melonjak 54,47 persen (yoy). Produk gadai masih menjadi tulang punggung, menyumbang sekitar 84 persen dari total pembiayaan.
Berbeda dengan subsektor pinjaman daring dan pegadaian, industri modal ventura masih menghadapi tekanan. Nilai pembiayaan tercatat Rp16,48 triliun, mengalami kontraksi 0,44 persen (yoy), mengindikasikan pemulihan investasi yang belum optimal.
OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan nonbank, termasuk pinjaman daring. Tujuannya adalah menjaga kualitas pembiayaan, meningkatkan perlindungan konsumen, dan memastikan pertumbuhan industri yang sehat serta berkelanjutan. Regulator optimistis kinerja industri jasa keuangan nonbank akan terus terjaga seiring dengan perbaikan aktivitas ekonomi domestik dan peningkatan kebutuhan pembiayaan.






