JATAM Sulteng Gugat Gubernur di PTUN Palu Terkait Limbah B3 PT QMB

  • Whatsapp
Gugatan JATAM Sulteng
Koordinator JATAM Sulteng, MOH. TAUFIK ,saat menggelar Confrensi Pers (6/08/2026). (Foto:Ikram)

PALU, BULLETIN – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah secara resmi mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur Sulawesi Tengah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, pada 20 Juni 2026. Gugatan JATAM Sulteng ini dilayangkan atas dugaan pembiaran pemerintah daerah terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup yang melibatkan PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera, khususnya terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Gugatan JATAM Sulteng ini berawal dari temuan aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 berupa tailing oleh kedua perusahaan tersebut. Diduga kuat, kerja sama pengelolaan limbah B3 ini berjalan tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) yang sah dari instansi berwenang, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Minimnya pengawasan dan tidak adanya sanksi administratif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ditengarai menjadi pemicu dua insiden longsor limbah tailing pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. Peristiwa tragis ini mengakibatkan total lima korban jiwa dan merusak ekosistem pesisir Bahodopi, sebuah dampak serius dari dugaan pembiaran limbah B3.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah telah gagal dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Kewajiban tersebut adalah melindungi warga serta ekosistem pesisir dari dampak destruktif limbah tambang, yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulteng justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas,” kata Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik.

Berita Pilihan :  KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Sulteng

Sebelum gugatan  JATAM Sulteng telah mengirimkan notifikasi tertulis pada 4 Mei 2026. Notifikasi tersebut memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengambil tindakan. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada langkah nyata yang diambil oleh pihak pemerintah daerah.

Melalui gugatan JATAM Sulteng ini, JATAM Sulteng mendesak pemerintah daerah agar tidak memberikan keistimewaan kepada PT QMB. Dalam petitumnya di PTUN Palu, JATAM Sulteng meminta Majelis Hakim untuk menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulteng sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.

Selain itu, JATAM Sulteng juga meminta Majelis Hakim mewajibkan Gubernur menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 antara PT QMB New Energy Materials dan mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, hingga Pertek terpenuhi. Gugatan JATAM Sulteng ini juga menuntut audit lingkungan menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3 guna mencegah terulangnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan. JATAM Sulteng mengajak seluruh lapisan masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses peradilan ini demi terwujudnya keadilan lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya limbah B3.

Pos terkait