Kepala BGN : Dapur MBG Tanpa SLHS Akan Ditutup Permanen 10 Agustus

  • Whatsapp
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

JAKARTA, BULLETIN – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ini menjadi syarat mutlak bagi operasional dapur MBG guna menjamin keamanan pangan dan mutu higiene. BGN menegaskan bahwa standar ketat ini diberlakukan demi kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat program.

Sanksi tegas telah disiapkan bagi SPPG yang tidak mematuhi aturan tersebut. Pengelola dapur yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi hingga batas waktu yang ditentukan akan ditutup secara permanen dari kegiatan penyediaan makanan. Ini menunjukkan komitmen BGN terhadap kualitas dan keamanan pangan.

“Terkait SLHS, kami beri batas waktu sampai dengan tanggal 10. Memang ada beberapa dapur yang belum. Sudah berubah sih, tapi masih belum ada SLHS-nya,” kata Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (05/08/2026).

Sudaryono menambahkan, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukanlah sekadar kelengkapan administrasi, melainkan fondasi penting dalam operasional dapur MBG. Standar ini memastikan setiap porsi makanan yang didistribusikan ke seluruh Indonesia memenuhi kriteria kebersihan dan kesehatan yang optimal.

Berita Pilihan :  IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi

Pos terkait