Cara Membuat Paspor Terbaru: Syarat, Prosedur, hingga Biaya yang Perlu Disiapkan

  • Whatsapp
Cara Membuat Paspor
Ilustrasi /Vecteezy

JAKARTA, BULLETIN – Bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri, dokumen paspor adalah kunci utama. Mengetahui cara membuat paspor kini semakin mudah, baik melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi. Proses pembuatan paspor yang benar akan menjamin kelancaran perjalanan Anda.

Artikel ini akan mengupas tuntas syarat, langkah-langkah pengajuan, hingga biaya terbaru pembuatan paspor di tahun 2024. Informasi yang akurat dan lengkap ini penting agar Anda tidak mengalami kendala saat mengajukan paspor.

Syarat-Syarat Penting untuk Membuat Paspor

Sebelum memulai proses cara membuat paspor, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap. Kelengkapan dokumen menjadi krusial agar pengajuan tidak tertunda atau ditolak. Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan beberapa dokumen wajib yang perlu disiapkan.

Untuk pemohon dewasa, dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK) asli, serta akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis. Jika ada perubahan nama, surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang juga harus dilampirkan. Pastikan semua dokumen mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua secara konsisten. Apabila data belum lengkap, surat keterangan dari instansi berwenang dapat menjadi pelengkap dalam proses cara membuat paspor.

Bagi pemohon di bawah 17 tahun, syaratnya sedikit berbeda. Mereka perlu membawa KTP ayah atau ibu yang masih berlaku beserta fotokopinya, KK asli dan fotokopi, akta kelahiran anak asli dan fotokopi, serta buku nikah atau akta perkawinan orang tua. Saat wawancara di kantor imigrasi, anak wajib hadir didampingi salah satu atau kedua orang tua. Jika orang tua berhalangan, pendampingan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga dewasa dengan surat kuasa bermeterai sesuai ketentuan yang berlaku, guna memudahkan proses cara membuat paspor.

Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Offline dan Online

Proses cara membuat paspor kini dapat dipilih sesuai kenyamanan pemohon, yakni secara langsung di kantor imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor. Kedua metode ini dirancang untuk mempermudah masyarakat mendapatkan paspor. Pilihlah metode yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda untuk proses cara membuat paspor yang efisien.

1. Cara Membuat Paspor Langsung di Kantor Imigrasi

Jika Anda memilih cara membuat paspor secara offline, langkah pertama adalah datang langsung ke kantor imigrasi yang sesuai domisili atau lokasi pilihan. Di sana, Anda akan mengisi formulir permohonan atau data elektronik yang disediakan. Setelah itu, serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda. Jika dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima kode pembayaran untuk melunasi biaya pembuatan paspor.

Setelah pembayaran, Anda akan masuk ke tahap pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan wawancara singkat dengan petugas. Tahap ini penting untuk verifikasi data Anda. Kemudian, Anda perlu menunggu proses verifikasi dan adjudikasi. Paspor Anda akan siap diambil paling lambat empat hari kerja setelah wawancara, menyelesaikan seluruh prosedur cara membuat paspor Anda.

Berita Pilihan :  Ramalan 12 Shio 3 Agustus 2026 Cek Keberuntungan di Awal Pekan

2. Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Alternatif lain untuk cara membuat paspor adalah melalui aplikasi M-Paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store, lalu daftarkan akun dan lakukan aktivasi. Setelah login, pilih layanan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor. Isi data diri Anda dan unggah dokumen dalam format JPG atau hasil pemindaian yang jelas.

Selanjutnya, Anda dapat memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan yang diinginkan. Lakukan pembayaran biaya permohonan sesuai batas waktu yang tertera pada kode billing. Pada tanggal dan waktu yang telah dijadwalkan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli untuk proses verifikasi, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman sidik jari. Aplikasi ini mempermudah proses awal cara membuat paspor Anda.

Perincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024

Biaya pembuatan paspor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku efektif sejak 17 Desember 2024. Besaran tarif bervariasi tergantung jenis paspor dan masa berlakunya. Memahami perincian biaya ini penting sebelum Anda memulai cara membuat paspor.

Untuk paspor biasa non-elektronik, biaya untuk masa berlaku 5 tahun adalah Rp350.000, sedangkan untuk 10 tahun adalah Rp650.000. Sementara itu, e-paspor (elektronik) dikenakan biaya Rp650.000 untuk 5 tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun. Jika Anda membutuhkan layanan percepatan agar paspor selesai pada hari yang sama, dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor. Misalnya, jika Anda memilih e-paspor 5 tahun dengan layanan percepatan, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp1.650.000 (Rp650.000 + Rp1.000.000), menjadikan proses cara membuat paspor lebih cepat namun dengan biaya lebih.

Denda Paspor Hilang atau Rusak: Ketentuan yang Berlaku

Penting untuk diketahui bahwa ada ketentuan denda jika paspor hilang atau rusak. Paspor yang hilang akibat kelalaian pemegang dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Sedangkan paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp500.000. Kedua biaya tersebut merupakan denda administrasi dan belum termasuk biaya penerbitan paspor pengganti, yang menambah biaya total cara membuat paspor baru.

Namun, dalam kasus kehilangan atau kerusakan paspor yang terjadi akibat keadaan kahar, seperti bencana alam atau kebakaran, denda tidak akan dikenakan. Meskipun demikian, pemohon tetap diwajibkan untuk mengikuti prosedur penggantian paspor sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah bagian penting dari informasi mengenai cara membuat paspor.

Pos terkait