Gus Alex Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kantongi Rp93,6 Miliar

  • Whatsapp
Korupsi Kuota Haji Gus Alex
Mohamad Fain (menggunakan topi) saat menghadap kepada Sekretaris Desa besama Kartini untuk meminta pengurusan surat penyerahan usai ia dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sigi, Rabu (29/7/2026) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, BULLETIN – Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, didakwa meraup keuntungan hingga Rp93,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Jaksa penuntut umum menyebut penerimaan uang tersebut berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11/08, jaksa mengungkapkan rincian nominal yang diterima oleh Gus Alex. Dakwaan ini mempertegas dugaan adanya praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji yang seharusnya transparan dan akuntabel. Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik.

“Memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar 5.233.800 dolar Amerika dan Rp330 juta,” kata jaksa dalam persidangan, Dikutip dari Tirtoid.

Untuk percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2023, Gus Alex disebut menerima 75.000 dolar Amerika dari Nur Faizin, staf operasional PT Pesona Mozaik. Ini merupakan bagian dari rangkaian dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan banyak pihak.

Pada tahun 2024, Gus Alex diduga menerima dana lebih besar, yakni 5.158.800 dolar Amerika dan Rp330 juta. Rinciannya, 436.000 dolar Amerika dan Rp230 juta disebut berasal dari Asrul Aziz Taba, sementara 30.000 dolar Amerika dari Ismail Adham. Selain itu, Gus Alex juga menerima Rp100 juta dari Umar Bakadam, memperkuat dugaan adanya korupsi kuota haji terstruktur.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan sebesar 2.390.800 dolar Amerika dari Budi Darmawan dan 2.302.000 dolar Amerika dari Ridwan Kurniawan. Penerimaan-penerimaan ini mengindikasikan jaringan yang luas dalam kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Gus Alex.

Berita Pilihan :  Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Warga di Morowali Utara

Dalam dakwaan, Gus Alex disebut tidak bertindak sendirian. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI), serta Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.

Secara keseluruhan, jaksa menyatakan bahwa serangkaian perbuatan Gus Alex bersama Yaqut, Asrul, dan Ismail telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Angka fantastis ini menunjukkan skala besar dari kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut.

Sumber : Tirtoid

Pos terkait