Pemkot Palu Kejar Integrasi Data Pertanahan

  • Whatsapp
Rapay koordinasi yang dipimpin Wali Kota Palu melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa, di Ruang Sekretaris Daerah Kota Palu, Jumat (14/8/2026). Foto:Jufri

PALU, BULLETIN.ID – Pemerintah Kota Palu mulai mendorong pembenahan tata kelola pertanahan secara lebih terintegrasi. 

Sembilan paket program kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diarahkan bukan sekadar sebagai agenda administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat kepastian hukum, mengoptimalkan aset daerah hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Palu melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa, di  Ruang Sekretaris Daerah Kota Palu, Jumat (14/8/2026).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Kantor Pertanahan Kota Palu, Inspektorat, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, BPKAD, Bapenda, Bappeda, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman hingga Bagian Hukum Setda Kota Palu.

Keterlibatan banyak OPD menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak lagi dipandang sebatas urusan sertifikat atau administrasi kepemilikan. Data tanah berkaitan langsung dengan pajak, aset pemerintah, tata ruang, investasi, pembangunan kawasan hingga potensi konflik agraria.

Rahmad mengatakan, sembilan program tersebut harus segera ditindaklanjuti secara lintas sektor agar kesepakatan yang telah dibangun tidak berhenti pada dokumen kerja sama.

“Hari ini kita melaksanakan koordinasi untuk sama-sama berkomitmen menindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tersebut di dalam sembilan kesepakatan itu,” ujar Rahmad.

Menurut dia, sembilan agenda tersebut merupakan bagian dari kesepakatan Wali Kota Palu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pertanahan.

“Sembilan hal ini menjadi kesepakatan Bapak Wali Kota Palu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan segera mungkin kita koordinasikan,” katanya.

Dari Data Tanah hingga Penerimaan Daerah

Salah satu agenda utama adalah mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi ini memiliki konsekuensi penting terhadap akurasi basis data pemerintah karena informasi mengenai bidang tanah dapat dikaitkan langsung dengan kewajiban perpajakannya.

Selama ini, data pertanahan dan perpajakan yang tidak terhubung berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari ketidaksesuaian data hingga sulitnya pemerintah memetakan potensi penerimaan secara akurat.

Karena itu, integrasi NIB dan NOP diharapkan dapat memperkuat basis data pemerintah sekaligus membantu optimalisasi PAD.

Agenda lainnya adalah mengintegrasikan layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), mempercepat pendaftaran tanah, serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Integrasi tersebut juga memiliki dampak terhadap iklim investasi. Kepastian mengenai status tanah dan kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi salah satu faktor penting sebelum sebuah kegiatan usaha maupun pembangunan dapat berjalan.

Berita Pilihan :  Kasus Tanah Kalukubula: Penjual Ungkap Penipuan, Desa Tolak Penerbitan Surat

Dengan data pertanahan dan tata ruang yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih informasi sekaligus mempercepat proses pelayanan perizinan.

Sensus Geospasial dan Potensi Sengketa

Pemkot Palu juga memasukkan sensus pertanahan berbasis geospasial sebagai salah satu agenda. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah memiliki gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi dan pemanfaatan bidang tanah.

Data tersebut menjadi semakin penting dalam perencanaan pembangunan kota yang terus berkembang. Tanpa basis data yang akurat, kebijakan tata ruang berisiko tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Program lainnya adalah mengintegrasikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Agenda ini berkaitan dengan upaya menjaga lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi sekaligus memastikan kebijakan pembangunan tetap mempertimbangkan kepentingan ketahanan pangan.

Pemkot juga akan mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), mengembangkan dan memanfaatkan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta menjalankan konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Jika dijalankan secara konsisten, rangkaian program tersebut dapat menjadi fondasi bagi pemerintah dalam memetakan persoalan pertanahan secara lebih presisi, termasuk mengantisipasi potensi sengketa akibat ketidakjelasan status, batas maupun pemanfaatan lahan.

Tantangan Ada pada Implementasi

Namun, efektivitas sembilan program tersebut pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan antarlembaga. Tantangan terbesar berada pada tahap implementasi, terutama memastikan seluruh OPD menggunakan basis data yang sama dan menjalankan pembaruan informasi secara berkelanjutan.

Karena itu, rapat koordinasi tersebut mendorong setiap perangkat daerah segera menyusun langkah teknis sesuai tugas dan kewenangannya.

Koordinasi lintas sektor menjadi krusial agar program tidak berjalan sendiri-sendiri. Integrasi data pertanahan akan kehilangan dampaknya apabila masih terdapat perbedaan basis data antara sektor pertanahan, perpajakan, aset, tata ruang dan perizinan.

Pemerintah Kota Palu menargetkan sinergi dengan Kementerian ATR/BPN dapat menghasilkan tata kelola pertanahan yang lebih modern, transparan dan terukur.

Lebih jauh, sembilan program tersebut berpotensi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap jengkal tanah di Kota Palu memiliki data yang jelas, pemanfaatan yang sesuai tata ruang, status hukum yang lebih pasti, serta kontribusi yang terukur terhadap pembangunan daerah.

Dengan demikian, agenda pertanahan tidak berhenti pada percepatan sertifikasi, tetapi bergerak menuju pembenahan sistem: dari sekadar mendata tanah menjadi mengintegrasikan data tanah untuk kepastian hukum, pelayanan publik, pengendalian ruang dan peningkatan pendapatan daerah.

Pos terkait