Ditresnarkoba Polda Sulteng Amankan 2 Pemuda Bawa 103 Gram Sabu

  • Whatsapp
Ditresnarkoba Polda Sulteng amankan sabu
Ditresnarkoba Polda Sulteng Amankan 2 Pemuda Bawa 103 Gram Sabu. (Foto: Ist)

PALU, BULLETIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan dua pemuda, BA (37) dan RA (27), yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 103,17 gram untuk diedarkan di wilayah Pantai Timur Parigi Moutong. Penangkapan terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 20.40 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyoroti aktivitas mencurigakan salah satu terduga pelaku. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah dengan penyelidikan intensif.

“Semua berawal dari informasi masyarakat atas aktivitas BA yang sering mengambil barang haram di Kota Palu, kemudian mengedarkannya di wilayah Pantai Timur Parigi Moutong,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, dalam keterangan resminya, Senin, 17 Agustus 2026.

Setelah penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap BA dan RA saat keduanya melintas di Jalan Trans Sulawesi. Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika. Petugas Ditresnarkoba Polda Sulteng amankan sabu tersebut dari dalam mobil yang mereka kendarai.

“Tiga paket yang ditemukan dalam mobil terlapor ini dibungkus dalam plastik tisu Jolly dengan berat bruto 103,17 gram,” ujarnya.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan terbagi dalam tiga paket plastik klip berukuran kecil dan sedang. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Ditresnarkoba Polda Sulteng amankan sabu dan memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kombes Pol. Pribadi Sembiring menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Sulteng amankan sabu dan memberantas narkotika.

Kedua terduga pelaku, BA yang berprofesi sebagai petani dan RA seorang mahasiswa, beserta barang bukti sabu, kini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas dari Ditresnarkoba Polda Sulteng amankan sabu ini diharapkan dapat memberikan efek jera.

Berita Pilihan :  Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc untuk Paripurna

Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sanksi hukum yang berat menanti bagi pelaku peredaran narkoba.

Pos terkait